JAKARTA, Berita HUKUM - Perkembangan terkini kasus Julia Perez (Jupe) masih terus bergulir, kali ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah mengajukan pencegahan berpergian kepada Jupe dalam upaya menghindari melarikan diri ke luar negeri. Langkah tersebut diambil dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung, 6 Maret 2013.
"Kita telah mengajukan pencegahan yang bersangkutan ke instansi terkait (Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kajari Jakarta Timur Kardi kepada para Wartawan, Senin (18/3).
Menurut Kardi pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. "Beri kita waktu," terang Kardi. Dijelaskannya bahwa Jupe alias Yuli Rahmawati sesuai informasi sempat ke luar negeri dan tiba kembali ke tanah air, 12 Desember 2012, dan kini tidak berpergian ke luar negeri lagi.
Ditambahkan Kardi pihaknya tetap berkomitmen dalam melaksanakan eksekusi terhadap Jupe terkait putusan MA, yang mempidana selama tiga bulan. "Kita telah beri waktu kepada Jupe selama enam minggu (sesuai rekomendasi dokter) untuk datang ke Kejari Jaktim guna pelaksanaan eksekusi, dihitung sejak 28 Februari," ujarnya.
Pemberian waktu enam minggu, karena Jupe mengaku sakit dan dirawat di RS Gading Pluit, Jakarta Utara. Namun, Kardi mengaku belum tahu penyakitnya yang diderita.
"Tadi pagi, saya sudah berkirim surat ke RS Gading Pluit dan menanyakan sejak 28 Februari sampai Senin (18 Maret), sudah berapa kali Jupe theraphy dan perkembangan kesehatannya," pungkas Kardi.(bhc/mdb) |