Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Justin Bieber
Justin Bieber Serahkan Diri ke Polisi
Thursday 30 Jan 2014 10:53:52
 

Justin Bieber.(Foto: HUFsbieber)
 
TORONTO, Berita HUKUM - Bintang pop asal Kanada, Justin Bieber, menyerahkan diri kepada Polisi Toronto untuk menghadapi tuntutan penyerangan seorang sopir limusin pada Desember 2013.

Bieber, (19), disambut di sebuah stasiun oleh hiruk-pikuk kru televisi, fotografer, dan para penggemar remaja yang terus berteriak.

Tim manajemennya tidak menanggapi permintaan komentar dari media.

Pada malam sewaktu kecelakaan itu diduga terjadi di Toronto, bintang pop kelahiran Ontario ini menghadiri permainan hoki Maple Leafs, demikian laporan radio Kanada CBC.

Polisi mengatakan Bieber akan hadir di pengadilan pada saat yang ditentukan.

Diusir

Pada Rabu (30/1) beredar sebuah petisi yang meminta pengusiran Bieber dari Amerika Serikat yang telah ditandatangani 100.000 orang.

Petisi tersebut diajukan pada sebuah situs internet Gedung Putih oleh masyarakat.
Presiden AS tidak memiliki kekuasaan untuk memerintahkan deportasi individu, dan tidak jelas apakah Gedung Putih akan menanggapi permohonan ini.

Bieber memang kerap berulah. Kamis (23/1) minggu lalu, Bieber ditangkap di Miami Beach setelah polisi menghentikan mobilnya karena dicurigai melakukan balapan liar.

Polisi memperkirakan dia dan anggota rombongannya yang juga ditangkap telah mengemudi di dengan kecepatan 88,5km per jam di zona yang diapit oleh gedung-gedung apartemen dan sekolah.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Justin Bieber
 
  Berulah Lagi, Justin Bieber Baku Pukul
  Alasan Utama Shaheer Sheikh Tinggalkan Indonesia
  Bieber Dikenai 2 Tahun Hukuman Percobaan
  Petisi untuk Mendeportasi Justin Bieber
  Justin Bieber Serahkan Diri ke Polisi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2