JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Rabu Tanggal 9 Desember 2015 mendatang akan menjadi momentum istimewa bagi sejumlah daerah di Tanah Air. Pasalnya, akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di 308 kabupaten/kota.
Banyak pihak yang mensyinalisasi, pelaksanaan ratusan hajatan demokrasi itu, memiliki tingkat kerawanan masalah yang lebih besar dari penyelenggaraan pemilihan presiden. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, penyelenggaraan Pilkada sangat rentan tersangkut politik uang. Karenanya, KPK berupaya membantu menghadirkan penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan jujur melalui Program Pilkada Berintegritas.
Program ini tentu penting. Data KPK menyebutkan sebanyak 59 kepala daerah, baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang terlibat kasus korupsi, dengan beragam modus. “Karenanya, masyarakat harus memilih dengan integritas agar terpilih juga orang yang berintegritas sebagai pemimpin,” katanya.
Program ini terdiri dari induksi calon kepala daerah dan juga induksi penyelenggara Pilkada. Untuk Induksi Calon Kepala Daerah, berupa sosialisasi Kepala Daerah Bersih Berintegritas, sosialisasi pemeriksaan dan deklarasi Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Pemantauan potensi gratifikasi calon petahana. Untuk Induksi Penyelenggara Pilkada meliputi sosialisasi penyelenggara pilkada, sosialisasi LHKPN dan regulasi serta pengendalian gratifikasi. Kegiatan ini akan berlangsung pada Agustus dan September.
Rangkaian kegiatan ini, kata Adnan, bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh faktor terkait Pilkada akan mampu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas demi terwujudnya seluruh Pilkada yang berintegritas. “Sehingga mampu menghadirkan kepala daerah yang jujur, amanah dan mampu membawa kemakmuran bagi segenap rakyat Indonesia,” katanya, sebagaimana yang dilansir kpk.go.id pada, Rabu (1/7).
Untuk itu, KPK telah melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi di 11 provinsi, yakni Bali, Jambi, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Surabaya, Kalimantan Tengah, Bengkulu, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Di titik-titik tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah setempat, tokoh dan organisasi masyarakat setempat.(kpk/bh/sya)
|