Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
KPK Sosialisasikan Pilkada Berintegritas di 11 Provinsi
Thursday 02 Jul 2015 03:44:30
 

Ilustrasi. Surat suara saat dimasukkan ke Kotak suara.(Foto: BH/sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Rabu Tanggal 9 Desember 2015 mendatang akan menjadi momentum istimewa bagi sejumlah daerah di Tanah Air. Pasalnya, akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di 308 kabupaten/kota.

Banyak pihak yang mensyinalisasi, pelaksanaan ratusan hajatan demokrasi itu, memiliki tingkat kerawanan masalah yang lebih besar dari penyelenggaraan pemilihan presiden. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, penyelenggaraan Pilkada sangat rentan tersangkut politik uang. Karenanya, KPK berupaya membantu menghadirkan penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan jujur melalui Program Pilkada Berintegritas.

Program ini tentu penting. Data KPK menyebutkan sebanyak 59 kepala daerah, baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang terlibat kasus korupsi, dengan beragam modus. “Karenanya, masyarakat harus memilih dengan integritas agar terpilih juga orang yang berintegritas sebagai pemimpin,” katanya.

Program ini terdiri dari induksi calon kepala daerah dan juga induksi penyelenggara Pilkada. Untuk Induksi Calon Kepala Daerah, berupa sosialisasi Kepala Daerah Bersih Berintegritas, sosialisasi pemeriksaan dan deklarasi Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Pemantauan potensi gratifikasi calon petahana. Untuk Induksi Penyelenggara Pilkada meliputi sosialisasi penyelenggara pilkada, sosialisasi LHKPN dan regulasi serta pengendalian gratifikasi. Kegiatan ini akan berlangsung pada Agustus dan September.

Rangkaian kegiatan ini, kata Adnan, bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh faktor terkait Pilkada akan mampu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas demi terwujudnya seluruh Pilkada yang berintegritas. “Sehingga mampu menghadirkan kepala daerah yang jujur, amanah dan mampu membawa kemakmuran bagi segenap rakyat Indonesia,” katanya, sebagaimana yang dilansir kpk.go.id pada, Rabu (1/7).

Untuk itu, KPK telah melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi di 11 provinsi, yakni Bali, Jambi, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Surabaya, Kalimantan Tengah, Bengkulu, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Di titik-titik tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah setempat, tokoh dan organisasi masyarakat setempat.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2