Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
KPU: Kesalahan DP4 Kemendagri Tidak Sampai Jutaan
Tuesday 16 Jul 2013 01:47:06
 

Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum), Hadar Hafis Gumay
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menangapi temuan Badan Pengawas Pemilu terkait, adanya 4,1 juta kesalahan administrasi dalam Data Pemilih berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kemendagdri.

Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum), Hadar Hafis Gumay menerangkan pihaknya baru mengetahui.

"Data itu baru kami ketahui hari ini," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung Parlemen Senayan, Senin (15/7).

Meski mengakui adanya kekeliruan, dalam DP4 Kemendagri. Namun, Hadar menegaskan angkanya tidak sampai jutaan. "Kami memang menemukan ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda. Tapi angkanya tidak sampai jutaan," jelasnya.

Meski demikian, Hadar akan memperhatikan temuan Bawaslu ketika memperbaiki Daftar Pemilih sementara. Dan mencermati lebih detil, kesalahan data pemilih yang dimaksudkan Bawaslu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu menemukan kesalahan administrasi dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kemendagri sebanyak 4.179.153 jiwa di 32 provinsi. Data DP4 merupakan basis yang digunakan KPU untuk menentukan daftar pemilih pada Pemilu 2014 nanti.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, kesalahan itu ditemukan dalam proses pengawasan Bawaslu dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Data DP4 yang dijadikan acuan berjumlah 187.487.745 pemilih, tanpa provinsi Papua. Bawaslu melakukan dua pengujian dalam variabel administrasi.

Kesalahan administrasi paling banyak ditemukandi Provinsi Banten sebanyak 5, 5 persen, Sulut (4,8 persen), Sumsel (4,3 persen), Jabar (4,1 persen), dan Bangka Belitung (empat persen).

Kesalahan pertama ditemukan dalam bentuk ketidakcocokan antara NIK dan kolom tanggallahir, umur, dan jenis kelamain penduduk dalam DP4.

Kesalahan kedua, adanya pengulangan tanggal dan bulan lahir yang sama dalam satu TPS yang tidak rasional.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2