BALI, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menggugurkan satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali, Gede Winasa - Putu Sudiartana (WIDI). "Dari hasil verifikasi, pasangan calon ini tidak memenuhi dukungan 15 persen suara," kata Anggota KPU Bali, Ni Putu Winaryati saat membacakan hasil rapat pleno, Jumat (29/3).
Dengan gugurnya satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur ini, maka pemilihan Gubernur Bali yang akan berlangsung pada Mei nanti dipastikan hanya diikuti dua pasangan calon. Mereka adalah pasangan I Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta (PastiKerta) yang diusung Koalisi Bali Mandara dan pasangan AAN Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS).
Selain tidak memenuhi dukungan 15 persen suara, pasangan Gede Winasa - Putu Sudiartana, menurut Winaryati, juga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Pada kesempatan itu, KPU Bali juga menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan gubernur Bali mencapai 2,9 juta pemilih. "Angka ini berkurang 8.000 orang dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS)," ujar Anggota KPU Bali Ketut Udi Prayudi, seperti dikutip dari tempo.co.
Pengurangan itu, kata dia, terjadi karena adanya pemilih yang telah meninggal, terdaftar ganda, sebagai anggota TNI Polri aktif, dan pindah domisili. Ada pula kasus 643 pemilih dalam DPS yang berumur di bawah 17 tahun dan belum menikah. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan mencapai 6.371 TPS.(tmp/bhc/mdb) |