Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
KPU Bertekad Jadikan Pemilu 2014 Bebas dari Korupsi
Wednesday 09 Oct 2013 02:21:46
 

Husni Kamil Manik dan Mahfud MD dalam simposium di Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Banten, Senin (7/10).(Foto: kpu.go.id)
 
BANTEN, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya agar penyelenggaraan Pemilu 2014 menjadi pemilu yang bersih dan terbebas dari praktek korupsi karena Pemilu 2014 adalah momentum penting bagi bangsa Indonesia sebagai sarana pergantian kepemimpinan nasional. Pada periode ini niscaya akan muncul kontestasi yang sangat ketat baik antar kandidat maupun antar partai politik.

Salah satu upaya yang dilakukan KPU adalah melakukan penetapan C1 yang menjadi dokumen resmi sertifikat C2 plano. Detailnya, akan dilakukan penandaan khusus, sehingga akan sulit digandakan.

Hasil rekap C1 pertama akan langsung dikirim ke KPU Kabupaten/Kota, dan langsung dipublikasi secara online. Sedangkan yang mengawasi penghitungan suara bukan hanya orang setempat saja, tapi seluruh dunia bisa mengawasi jalannya penghitungan suara.

“Dokumen C1 juga sebagai alat monitoring untuk dapat mengetahui terjadinya penyimpangan rekapitulasi suara di tingkat desa/kelurahan dan tingkat kecamatan. Apabila tidak ada kesamaan hasil, maka yang menjadi pegangan adalah dokumen asli. Dengan upaya itu, KPU dapat dipercaya oleh seluruh peserta pemilu,” tegas Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam simposium di Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Banten, Senin (7/10).

Kekhawatiran akan maraknya politik transaksional, kata Husni, muncul di masyarakat. Partai politik akan berlomba-lomba mencari segala cara untuk memperoleh suara pemilih, bahkan jual beli suara tidak bisa terelakan. Akibatnya pemilih menjadi tidak berdaulat, suara rakyat hanya dijadikan komoditas politik semata.

Kondisi inilah yang mendorong Universitas Pelita Harapan (UPH) bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyelenggarakan Simposium bertajuk “Pemilu 2014 bebas dari Korupsi Menuju Indonesia Baru”.

Selain Ketua KPU, hadir dalam simposium itu Ketua Bawaslu, Muhammad dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Mahfud MD. Acara dipandu oleh moderator Doni Dekeizer (BeritaSatu tv).

Menurut Husni, untuk mengantisipasi agar korupsi Pemilu 2014 tidak membengkak, selain mengantisipasi segi pendanaan, KPU juga melakukan pembenahan sistem rekapitulasi penghitungan suara dari mulai tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat nasional.

Dalam beberapa kali sidang perkara di MK, ujar Husni, keaslian C1 yang merupakan formulir strategis dalam perolehan suara tidak bisa dibuktikan, mana yang asli dan mana yang palsu. Karena ini merupakan satu dokumen yang biasa, akhirnya mudah digandakan.

Karena itu, sambung Husni, KPU akan menandai formulir C1 yang menjadi dokumen resmi sertifikat C2 plano, dengan penandaan khusus, sehingga akan sulit digandakan.

“Dokumen C1 juga sebagai alat monitoring untuk dapat mengetahui terjadinya penyimpangan rekapitulasi suara di tingkat desa/kelurahan dan tingkat kecamatan. Apabila tidak ada kesamaan hasil, maka yang menjadi pegangan adalah dokumen asli. Dengan upaya itu, KPU dapat dipercaya oleh seluruh peserta pemilu,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya simposium ini, harapan Pemilu 2014 bersih dari praktek korupsi, menjadi wadah dan media pendidikan politik, dapat terwujud. Seluruh pihak, khususnya mahasiswa, harus ikut aktif mengawal Pemilu 2014 sebagai pemilu yang bersih dan bebas daripraktek korupsi, mendorong komitmen untuk mewujudkan Pemilu 2014 bersih dan anti korupsi, serta mendorong pembenahan sistem penanganan sengketa pemilu yang bersih, transparan, dan anti korupsi. (us/dos/red/kpu/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2