Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
KPU Buka Kemungkinan Pemungutan Suara Susulan Pada 668 TPS
2024-02-15 10:33:17
 

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari memberikan keterangan pers didampingi anggota KPU RI lainnya.(Foto: RMOL)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemungutan suara susulan akibat terjadi beberapa kendala teknis, telah diinventarisir Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), dan jumlahnya, ternyata cukup banyak.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengumumkan hal tersebut dalam jumpa pers, yang digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).

"Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring beberapa hari terakhir terutama sampai dengan hari ini pada jam 18.00 WIB, terdapat 668 TPS di lima kabupaten kota pada empat provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan," ujar dia.

Anggota KPU RI dua periode itu menyebutkan satu persatu jumlah TPS yang ada di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi, yang berpotensi melaksanakan pemungutan suara susulan.

"Pertama, Kabupaten Demak Jawa Tengah terdapat 108 TPS karena ada musibah banjir dan masih menggenangi 10 desa. Kedua Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, terdapat 8 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan akibat kekurangan surat suara," urai Hasyim.

"Ketiga Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, 92 TPS. (Keempat) Kabupaten Puncak Jaya, 456 TPS, dan yang terakhir kelima di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan 4 TPS," sambungnya.

Lebih lanjut, Hasyim menyebutkan permasalahan yang terjadi pada pencoblosan yang berlangsung hari ini, yaitu masalah distribusi logistik.

"Namun demikian permasalahan tersebut segera dilakukan langkah strategis untuk dituntaskan oleh para petugas KPPS dan PPS di tingkat desa dan kelurahan sehingga pemungutan suara dapat berjalan kembali," demikian Hasyim menambahkan.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2