JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan mengakomidir kepentingan bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus atau disabilitas pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Agar mereka tidak kehilangan hak suara KPU DKI akan memperhatikan, pintu bilik suara, letak kotak suara hingga alat bantu bagi tuna netra/template.
Hal itu diungkapkan pada acara Sosialisasi Tatap Muka Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2012 bagi masyarakat kebutuhan khusus, di RM. Dapur Rempah Jakarta Selatan, Selasa (19/6).
Acara atas kerjasama KPU DKI dengan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Menghadirkan sebagai narasumber Anggota KPU DKI Sumarno, Ketua Umum PPUA Penca Hj. Ariani dan Anggota Panwaslukada M. Jufri dengan peserta 100 dari pengguna kursi roda, tunanetra, tunarungu 15, dan tuna grahita sebanyak 10 orang.
Anggota KPU DKI Sumarno mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menginstruksikan kepada PPS dan KPPS untuk memberi fasilitas dan akses di TPS untuk kaum disabilitas; “menjadi kewajiban kami memberikan pendidikan kepada semua warga. Karena semua warga punya otoritas yang sama dalam menentukan pemipinnya. Kami juga akan mensosialisasikan kepada aparat KPU ketingkat bawah agar membuat TPS yang akses bagi Penyandang disabilitas,” kata Sumarno. Seperti yang dilansir kpujakarta.go.id pada Selasa kemarin.
Dalam kesempatan itu, Ariani mengapresiasi KPU DKI melakukan sosialisasi dengan para masyarakat dengan kebutuhan khusus. Diikatakan Ariani, kegiatan ini dalam rangka upaya peningkatan partisipasi dari para Penyandang disabelitas. ’’ Penyandang disabilitas (Pendis) harus terdaftar menjadi pemilih, sama halnya dengan warga Negara lainnya, Kami mohon kepada KPU agar lebih mengakomodir hak2 pendis. Dan kepada Panwaslu agar lebih serius menindak setiap pelanggaran pemilu akses Jangan sampai sudah capek-capek datang ke TPS namun tidak bisa memilih lantaran tidak ada fasilitas bagi kami, kaum disabilitas,” kata Ariani.
Ariani mengisahkan, sebelumnya disetiap pemilu masyarakat dengan kebutuhan khusus tidak mendapat perhatian dalam menggunakan hak pilih. Ariani mencontohkan, pengguna kursi roda tidak dapat masuk ke TPS lantaran pintu TPS terlalu sempit serta letak di rumput tebal yang menyulitkan berjalannya kursi roda.
”Karena merasa akses sulit dalam menggunakan hak, maka banyak anggota pendis yang tidak menggunakan hak alias golput,” katanya.
Menurut Ariani, melalui kemudahan akses dan alat bantu bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus telah membebaskan para pendis untuk memilih tanpa tekanan dan intimidasi lantaran dibantu orang lain. ”Menggunakan hak pilih bisa mandiri tanpa ada pendaping dari pihak lain,” katanya.
Ditambahkan Ariani, cara lain adalah pendamping pendis harus menandatangani formulir surat pernyataan untuk tidak membocorkan pilihan pemilih. „Jujur itu berarti sesuai keinginan kita, adil itu satu one man one vote. Satu tuna netra bobotnya satu suara dengan kepala Dinas, tunarungu bobotnya sama dengan saya,” tuturnya (kpu/bhc/sya) |