JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan upaya untuk meningkatkan laporan keuangannya. Salah satu langkah yang ditempuh, yakni melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN).
Selain itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan negara, KPU juga berupaya untuk mewujudkan tertib administrasi pertanggungjawaban dan pelaporan Barang Milik Negara (BMN) maupun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
Hal tersebut dikemukakan di hari kedua kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan KPU pada Triwulan III Tahun 2012, Rabu (6/11).
Acara yang digelar selama 3 (tiga) hari, 5-7 November 2012 di Hotel Royal, Kuningan, Jakarta, ini mengundang perwakilan operator Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan SIMAK BMN KPU dan KPU provinsi seluruh Indonesia.
Terkait dengan pengelolaan barang-barang eks pemilu, Kepala Seksi BMN Direktorat BMN, DJKN, Sri Purwati, memberikan solusi agar KPU melakukan alokasi biaya pemeliharaannya.
"Jika memang dikategorikan sebagai aset tetap, maka perlu dialokasikan biaya pemeliharaannya, karena selama ini hanya dikategorikan sebagai barang persediaan saja tanpa ada alokasi pemeliharaan barang tersebut yang mengakibatkan banyaknya aset negara yang hilang dan rusak," ujarnya.
Purwati juga menjelaskan uraian prosedur penjualan barang habis pakai eks pemilu. Menurutnya, KPU harus membentuk tim internal yang menyiapkan data administratif, untuk menyiapkan pengajuan persetujuan penghapusan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kemudian dari ANRI disampaikan ke Sekretaris Jenderal KPU untuk diusulkan ke pengelola barang. Pengelola barang akan menyampaikan ke tim penilaian untuk menaksir harga sebagai analisa apakah penjualan tersebut disetujui atau ditolak.
“Jika disetujui, maka KPU mengajukan barang-barang yang akan dihapuskan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara (KPKLN) kemudian akan dijual secara lelang, dan seluruh hasil penjualaannya harus disetor ke kas negara,” jelas Purwati.(nia/kpu/bhc/opn) |