Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilPres
KPU Gandeng DJKN Untuk Tingkatkan Laporan Keuangan
 

Sri Purwati, saat memberikan solusi agar KPU melakukan alokasi biaya pemeliharaan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan upaya untuk meningkatkan laporan keuangannya. Salah satu langkah yang ditempuh, yakni melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN).

Selain itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan negara, KPU juga berupaya untuk mewujudkan tertib administrasi pertanggungjawaban dan pelaporan Barang Milik Negara (BMN) maupun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.

Hal tersebut dikemukakan di hari kedua kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan KPU pada Triwulan III Tahun 2012, Rabu (6/11).

Acara yang digelar selama 3 (tiga) hari, 5-7 November 2012 di Hotel Royal, Kuningan, Jakarta, ini mengundang perwakilan operator Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan SIMAK BMN KPU dan KPU provinsi seluruh Indonesia.

Terkait dengan pengelolaan barang-barang eks pemilu, Kepala Seksi BMN Direktorat BMN, DJKN, Sri Purwati, memberikan solusi agar KPU melakukan alokasi biaya pemeliharaannya.

"Jika memang dikategorikan sebagai aset tetap, maka perlu dialokasikan biaya pemeliharaannya, karena selama ini hanya dikategorikan sebagai barang persediaan saja tanpa ada alokasi pemeliharaan barang tersebut yang mengakibatkan banyaknya aset negara yang hilang dan rusak," ujarnya.

Purwati juga menjelaskan uraian prosedur penjualan barang habis pakai eks pemilu. Menurutnya, KPU harus membentuk tim internal yang menyiapkan data administratif, untuk menyiapkan pengajuan persetujuan penghapusan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kemudian dari ANRI disampaikan ke Sekretaris Jenderal KPU untuk diusulkan ke pengelola barang. Pengelola barang akan menyampaikan ke tim penilaian untuk menaksir harga sebagai analisa apakah penjualan tersebut disetujui atau ditolak.

“Jika disetujui, maka KPU mengajukan barang-barang yang akan dihapuskan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara (KPKLN) kemudian akan dijual secara lelang, dan seluruh hasil penjualaannya harus disetor ke kas negara,” jelas Purwati.(nia/kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2