JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2014. Rapat pleno anggota KPU memutuskan tidak mengajukan banding ke Mahkamah Agung. "PBB ditetapkan sebagai peserta Pemilu," kata ketua KPU Husni Kamil Manik pada Senin, (18/3).
Husni menjelaskan KPU telah membuat surat keputusan untuk menerima PBB sebagai peserta Pemilu 2014. Partai besutan Yusril Ihza Mahendra ini diberi nomor urut 14, setelah 10 partai peserta pemilu dan 3 partai lokal Nangroe Aceh Darussalam.
Husni mengatakan satu dari berbagai pertimbangan KPU menerima PBB sebagai partai peserta pemilu adalah waktu kasasi yang terlampau lama. "Kasasi memakan waktu yang panjang," ujar Husni.
Proses pendaftaran calon dilakukan 9-22 April mendatang. Jika KPU memilih kasasi, dikhawatirkan masa pencalonan akan terlampaui tanpa ada kepastian ihwal nasib PBB. "KPU mempertimbangkan hak partai," ujar Husni.
Rapat pleno tersebut diikuti oleh enam anggota anggota KPU. Anggota KPU Hadar Nafis Gumay pada hari pengambilan keputusan sedang berada di Korea Selatan. Namun, Husni menjelaskan, Hadar ikut serta dalam pembahasan penentuan nasib PBB sebelum rapat pengambilan keputusan.
KPU sebelumnya telah menetapkan 10 partai jadi peserta Pemilu 2014. PBB merupakan satu-satunya partai yang diterima karena menang gugatan di Pengadilan Tinggi.
Selain itu, seperti dikutip dari kompas.com, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, jika KPU mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) maka proses Pemilu 2014 akan terhambat. Sesuai Pasal 269 Ayat 9, MA memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan kasasi ditolak atau diterima. Sementara itu, proses pendaftaran calon anggota legislatif akan berlangsung pada 9-22 April 2013.
"Keputusan MA akan memakan waktu panjang. Sementara itu, pendaftaran anggota DPR dan DPRD akan berlangsung pada 9-22 April 2013. Jika kita bandingkan lamanya waktu kasasi dengan proses tahapan pencalonan, maka proses pencalonan akan terlampaui," terang Husni.
Selain itu, KPU menghormati hak partai politik untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2014 dengan adanya PTTUN. Dalam hal ini, PTTUN berwenang memberikan keputusan. "KPU mempertimbangkan hak dari partai politik yang berkeinginan menjadi peserta Pemilu 2014 dan memenuhi syarat sebagaimana peraturan perundangan di mana salah satu lembaga yang berwenang adalah lembaga peradilan," katanya.
Dengan pertimbangan tersebut, KPU menerima putusan PTTUN dengan menerbitkan surat putusan nomor 142 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014. Kemudian, KPU menerbitkan putusan nomor 143 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 14.
Sebelumnya, PBB mengajukan masalah sengketa kuota 30 persen perempuan, dugaan adanya pengurus yang berstatus pegawai negeri sipil di Bantul, dan ketidakinginan tergugat melakukan verifikasi karena tidak memiliki KTP dan KTA. Dalam persidangan, PTTUN Jakarta memutuskan PBB menjadi peserta Pemilu 2014.
Putusan itu berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan PBB sebagai penggugat terkait sengketa keputusan KPU selaku tergugat di dalam penetapan verifikasi faktual dengan no 05/Kpts/KPU/2013. Sementara itu, Husni membantah jika KPU tidak memiliki hak untuk kasasi seperti yang dikatakan Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra. Husni menjelaskan, KPU telah diminta memberikan sikap paling lambat tujuh hari setelah PTTUN mengeluarkan putusan, Kamis (7/3).(dbs/bhc/opn) |