SAMARINDA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam Rapat Pleno, Rabu (18/9) di Hotel Bumi Senyiur Samarinda resmi menetapkan pasangan Awang Faroek Ishak (AFI) dan Mukmin Faisyal, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim untuk masa bakti 5 tahun kedepan 2013-2018.
Namun hasil pleno KPU tersebut tidak diterima oleh semua pasangan calon dan rencana pasangan nomor urut 3 Imdaad Hamid - Ipong Muchlissoni akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam pleno KPU Kaltim yang dihadiri KPUD dari 14 Kabupaten dan Kota di Kaltim dan Kaltara juga para saksi dan calon gubernur dan wagub, KPUD Kaltim dalam Surat KeputusNomor : 187/kpts/kpu-prov-012/2013, menetapkan pasangan nomor urut 1 Awang Faroek Ishak - Mukmin Faisyal memperoleh 644.887 suara (43,02 %), pasangan nomor urut 2 Farid Wadjdy - Aji mendapatkan 308.572 suara (20,85 %) serta pasangan Imdaad Hamid - Ipong Muchlissoni mendulang 545.938 suara (36,4%).
"Pasangan Awang Faroek Ishak dan Mukmin Faisyal menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih 2013-2018 berdasarkan pleno rekapitulasi suara hari ini, dan bagi calon yang merasa keberatan dan tidak menerima atas hasil pleoi ke Mahkama Konstitusi sesuai undang-undang tiga hari setelah keeputusa ini di tetapkant dapat melayangkan gugatan ke Komis Yudisia" terang Ketua KPU Kaltim, Andi Sunandar.
Dalam rapat pleno rekapitulas dari total DPT pada 14 Kabupaten Kota Kaltim dan Kaltara sebanyak 2.795.821 orang pemilih, sebanyak 1.560.529 (56 %) orang menggunakan hak pilih dan 1.235.562 (44,19) orang tidak menggunakan hak pilihnya alias golput.
Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar juga menyebutkan, dari 1.560.529 yang menggunakan hak pilihnya,terdapat 1.499.097 suara sah atau sekitar 96,8 % sedaak sah sebanyak 61.162 suara atau sekitar 3,92 persen" ujar Andi Sunandar.
Dalam laporan rekapitulasi suara juga dari KPUD Nunukan menyatakan bahwa adanya temuan panwaslu dua tempat berbeda dengan menerima belasan orang yang tidak memiliko hak suara dalam pencoblosan, demikian juga dengan dengan kota Tarakan, Panwas menemukan kecurangan yang dilakukan Ketua PPS sehingga merekomendasikan untuk dilakukan pencoblosaan ulang.
Hasil pleno tersebut pasangan Imdaad Hamid - Ipong Muchlissoni tidak mau menandatangani, karena menilai banyak kecurangan yang dilakukanlam pasangan nomor urut 1 AFI.
Tidak di tanda tangani berita acara perhitungan akhir dalam rapat pleno KPU kaltim, oleh pasangan nomor urut 3 Imdan Hamid - Ipong Muklisoni seperti di prediksi sebelumnya, Ipong Muklisoni yang di wawancarai BeritaHUKUM.com Senin (16/9) malam di kediamannya mengatakan, banyaknya penyimpangan yang di temukan timnya sehingga tidak akan menerima hasil keputusan dan akan melakukan gugatan ke Mahkama Konstitusi, ujar Ipong.
Ipong menyebut ada sekitar 6 pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 1 Awanng Faroek ishak, "adanya temuan pembangian uang oleh nomor urut 1 di Samarinda, balikpapan, dan Kukar dengan nominal yang cukup besar sekitar 300 ribu perorang, namun tidak memiliki gambar yang jelas," jelas Ipong.
Ipong juga mengatakan bahwa, "menemukan ribuan selebaran yang di sebarkan di Balikpapan juga adanya selebaran yang mengajak orang untuk Golput, hal juga di daerah-daerah pedalaman dimana adanya gerakan terstruktur oelh Awang atau merintah untuk memenangkan pasangan tertentu dengan mengeluarkan surat keputusan dan surat tugas ke pada semua SKPD ke 14 kabupaten kota untuk mensosialisasikan Pemilihan Gubernur yang merupakan kewenangan KPU, juga membagikan beasiswa dan intnsif kepadaan guru ngaji dan berpesan untuk memili nomor urut 1, dan semuanya ini akan dilaporkan ke Mahkama Konstitusi," tegas Ipong.(bhc/gaj). |