Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
KPU Tetapkan DPT Pilpres 2014
Saturday 14 Jun 2014 12:08:18
 

Ilustrasi. Gedung Kantor Pusat KPU, di Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014, Jumat (13/6). Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama KPU RI Lantai 2 tersebut, dipimpin Ketua KPU Husni Kamil Manik dan diikuti seluruh Komisioner KPU.

Rapat pleno itu dihadiri juga anggota KPU Provinsi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kementrian Informasi dan Informasi (Kemenkominfo), pemantau Pemilu, serta tim pengusung dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2014.

Rekapitulasi nasional DPT Pilpres 2014 dibacakan oleh Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Jumlah DPT Pilpres 2014 dalam negeri ialah laki-laki 94.301.112, perempuan 93.967.311, jumlah total 188.268.423. Sedangkan untuk DPT dari luar negeri, laki-laki 919.687, perempuan 1.119.024, jumlah total 2.038.711. Jumlah total DPT keseluruhan, laki-laki 95.220.799, perempuan 95.086.335. Jumlah total DPT Pilpres 2014 190.307.134

Dalam sambutannya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan bahwa pihaknya selaku penyelenggara Pemilu yang bertekad menjaga integritas dan tanggungjawab, telah melaksanakan berbagai hal dalam tahapan Pilpres 2014 sebagaimana ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Tugas dan tanggungjawab KPU dalam penyediaan data pemilih adalah keseluruhan proses dari melakukan pemutakhiran, pengumuman, perbaikan DPS, hingga penetapan DPT.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemilu ini dilaksanakan sesuai dengan amanat UU Nomor 42 Tahun 2008. Salah satu tahapan yang harus dilaksanakan KPU dalam penyelenggaraan Pilpres 2014 ialah penyusunan daftar pemilih. Untuk itu, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 9 tentang penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014,” jelas Husni.

Sesuai UU Nomor 42 tahun 2018 pasal 29 ayat 1, KPU menggunakan DPT Pemilu Legislatif 9 April 2014 lalu sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilpres 2014. Hal itu harus disinkornisasi dengan data dari Kementrian Dalam Negeri, yang berisi tambahan jumlah penduduk yang berusia 17 tahun mulai tanggal 10 April-9 Juli 2014 nanti. “Data ini selanjutnya disebut sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilpres 2014,” terang Husni.

Selain itu, imbuh Husni, DPS tersebut juga harus disinkronisasi dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Hasil sinkronisasi ini kemudian dijadikan sebagai bahan pencocokan dan penelitian di lapangan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hasil dari pencocokan dan penelitian yang dilaksananan selama 14 hari itulah yang dijadikan sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

“KPU, sebagai penyelenggara Pemilu, tidak dapat bekerja sendiri. Kerjasama dan masukan dari peserta Pemilu, Panwaslu, masyarakat dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, menjadi komponen penting untuk melengkapi kesuksesan proses penyempurnaan DPS, DPT, dan proses pembangunan demokrasi di Tanah Air secara umumnya,” ungkap Ketua KPU.

Husni juga mengungkapkan, KPU menggunakan sistem aplikasi dalam sistem pendaftaran pemilih atau yang akrab disebut dengan Sidalih, yang telah dirintis sejak Pileg 9 April lalu, untuk pemutakhiran data pemilih Pilpres 2014.

Setelah selama 14 hari, KPU melaksanakan tahap pencocokan dan penelitian tersebut, setelah berbagai tahapan itu terlewati, pada hari ini (Rabu, 13/6) KPU melaksanakan rekapitulasi DPT Pilpres 2014,” tegas Husni.

Ia berharap kepada semua pihak, agar apa yang telah dihasilkan dalam proses penyusunan DPT Pilpres 2014 ini merupakan hasil sinergi dari hasil kerja bersama, mulai dari tingkat desa hingga hari ini (Rabu 13/6), KPU bisa menyajikan data secara nasional.

“Jika masih ada kekurangan atau masukan, masih sangat terbuka peluang agar kita dapat menyempurnakan data ini di kemudian hari. Selanjutnya, jika masih ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, masih dapat diakomodir untuk dicatatkan dalam DPK, sampai nanti, tujuh hari sebelum hari H. Jika masih ada yang belum terdaftar dalam DPT dan DPK, maka warga negara Indonesia tersebut masih dapat menggunakan haknya, dengan membawa identitas kependudukannya pada hari H akan difasilitasi, yakni satu jam sebelum TPS tutup,” kata Husni.

Di akhir sambutannya, Ketua KPU menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah mengawal, mengkritisi, memberi masukan, mengawasi, dan seterusnya mulai dari penyusunan DPT di tingkat kelurahan sampai tingkat nasional. Terutama kepada para penyelenggara Pemilu mulai dari PPS, PPK, KPU Kab/Kota, KPU Provinsi, serta para pengawas Pemilu, mulai dari pengawas Pemilu lapangan sampai Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia, juga kepada seluruh pemantau Pemilu yang setia mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, serta masing-masing tim kampanye pasangan Capres-Cawapres peserta Pemilu 2014.

Setelah resmi ditetapkan, Ketua Husni Kamil Manik menyerahkan hasil rekapitulasi nasional DPT Pilpres 2014 kepada kedua tim pengusung Capres-Cawapres peserta Pemilu 2014.(bow/red/kpu/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2