Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Media
KPU dan KPI Tandatangani MoU Pengawasan Kampanye di Media
 

Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat berjabat tangan dengan Ketua KPI.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 menyebutkan salah satu jenis kampanye itu menggunakan media massa cetak dan media massa elektronik yang boleh dilakukan pada 21 hari sebelum masa tenang.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam sambutannya di acara penandatanganan Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tentang pengaturan dan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan umum yang dilakukan melalui media penyiaran.

“Fenomena yang kita dapati adanya pihak yang menempatkan media penyiaran dari partai politik (parpol) tertentu, sehingga disoroti oleh peserta pemilu yang lain, karena hal tersebut dianggap telah menggunakan hak publik untuk kepentingan parpol tertentu saja,” ujar Husni.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik bersama Ketua KPI Pusat Mochamad Riyanto, yang disaksikan pula jajaran Komisioner KPU dan Komisioner KPI Pusat , Kamis (31/01), di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU. Dalam acara tersebut hadir juga Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma’mun, Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Elprisdat, perwakilan Kemenkominfo, dan pejabat Sekretariat Jenderal KPU.

MoU dengan Nomor 06/KB/KPU/Tahun 2013 dan 02/NK/KPI/I/2013 ini mempunyai ruang lingkup kerjasama dan koordinasi perumusan peraturan berkenaan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu, serta pemberian sanksinya. Kemudian kerjasama pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, kerjasama peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), dan melakukan edukasi, sosialisasi, pelatihan, dan penyuluhan bersama di bidang literasi media.

Ketua KPI Pusat Mochamad Riyanto menyampaikan bahwa banyak hal mengenai penyiaran kampanye yang perlu diawasi untuk menuju pemilu yang jujur. Kemudian pentingnya pemenuhan kuota atau posting untuk pendidikan ke masyarakat dengan program-program sosialisasi pemilu sesuai domain KPU, karena berdasarkan amanah UU hal tersebut diperbolehkan.

“KPI juga akan berkoordinasi dengan asosiasi lembaga penyiaran swasta, karena kami sama-sama mempunyai komitmen untuk ikut menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2014,” ujar Riyanto.(kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
  Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2