JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memenuhi undangan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai evaluasi pelaksanaan kampanye dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 di Ruang Rapat Nusantara II, Gedung DPR RI, Kamis (26/6) lalu.
Selain KPU RI, Komisi II juga mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) RI dalam kapasitasnya sebagai lembaga pengawas tahapan kampanye pemilu.
Hadir dalam RDP antara lain Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua Bawaslu RI Muhammad, dan para Komisioner Bawaslu RI.
Dalam rapat, Ketua KPU RI menyampaikan bahwa masa kampanye gelaran pilpres Tahun 2014 ini telah dimulai sejak tanggal 4 Juni yang lalu, dan akan berakhir pada Tanggal 5 Juli 2014.
Sehubungan dengan tahapan kampanye tersebut, KPU RI telah melakukan beberapa tahapan, antara lain dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 yang telah disempurnakan dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2014 untuk mengatur pelaksanaan kampanye, materi kampanye, metode kampanye, jadwal, waktu, lokasi kampanye, peranan pemerintah khususnya TNI dan Polri dalam pelaksanaan kampanye pasangan calon, serta larangan dan sanksi dalam kampanye.
Selain menerbitkan Peraturan KPU terkait penyelenggaraan kampanye, KPU RI juga melaksanakan acara Debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagai upaya untuk memberikan sarana pendidikan politik dan sosialisasi visi dan misi dari masing-masing pasangan calon peserta pemilu kepada masyarakat Indonesia.
Ketua KPU RI menjelaskan bahwa hingga saat ini KPU telah menggelar acara debat sebanyak 3 (tiga) kali dari 5 (lima) kali acara debat yang telah direncanakan. “KPU RI masih akan melaksanakan 2 (dua) kali debat lagi, yaitu pada tanggal 29 Juni dan yang terakhir pada tanggal 5 Juli mendatang. Debat tanggal 29 Juni untuk cawapres dengan tema pengembangan Sumber Daya Manusia dan ilmu pengetahuan, sedangkan debat terakhir untuk pasangan capres-cawapres yang bertema pangan, senergi dan lingkungan, ” tutur nya.
Mengenai Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK), KPU RI akan menyampaikan laporan kedua pasangan calon peserta pemilu kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) pada 24 Juli 2014 yang akan datang.
KAP yang ditunjuk KPU akan mulai melaksanakan audit LPPDK pada 24 Juli sampai dengan 6 September 2014 dengan metode Compliance Audit, dan Agreed Upon Procedure (AUP). “Laporan tersebut selanjutnya akan disampaikan KPU kepada masing-masing pasangan calon dan tim kampanye pada 13 september, untuk kemudian diumumkan oleh KPU pada 16 September 2014,” tambah Husni.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan aprsesiasinya kepada KPU RI dan Bawaslu RI atas upaya-upaya yang dilakukan dalam mempersiapkan setiap tahapan Pemilu Presiden dan Wakli Presiden 2014 dengan terus menjaga setiap tahapan pilpres dengan baik sesuai aturan yang berlaku, “Kami (Komisi II DPR RI) menyadari kondisi-kondisi yang terjadi di lapangan, hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk tetap menjaga tahapan pilpres ini berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat”.(ris/red/kpu/bhc/sya) |