MANADO, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Utara diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap hasil rapat Pleno KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Seba menilai pihak KPUD Provinsi Sulut telah mencederai sistem penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan beradab.
"Bayangkan saja, semua keputusan hasil rapat pleno KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe dianulir sepihak oleh KPUD Provinsi (Sulut)," ujar Jeck dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/3/2023).
Disebutkan Jeck, tindakan KPUD Provinsi Sulut sebagai bentuk penindasan struktural dan kecurangan yang dapat memunculkan konflik antar lembaga.
"Kesewenang-wenangan atas nama hubungan struktural "hierarki" dijadikan alasan. Hal ini secara otomatis meruntuhkan demokrasi. Lembaga KPUD dibuat oknum yang bermental penjahat untuk melanggar aturan yang berlaku," cetusnya.
Atas peristiwa itu, Jeck Seba mengadukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara 10-PKE-DKPP/I/2023.
Menurut Jeck Seba, langkah yang dilakukan merupakan bagian dari penegakan disiplin bagi Penyelenggara Pemilu. Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) harus diberi sanksi tegas.
"Tak boleh DKPP main-main. Harapannya Majelis Pemeriksa DKPP akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Menilai fakta persidangan dan bukti-bukti yang telah disampaikan, begitupun keterangan pihak terkait. Telah jelas dalam fakta persidangan, para Teradu telah membangun satu konspirasi merekayasa setiap jawaban berbungkus pada kebijakan KPU RI memenuhi keluhan pimpinan partai politik untuk menjamin konstitusi partai politik. Padahal semua itu adalah kebohongan dirangkai begitu baik oleh para Teradu dan para pihak terkait untuk meyakinkan majelis," papar Jeck.
Dia berharap DKPP segera memberikan sanksi seberat-beratnya agar kasus ini menjadi pembelajaran berharga. Dijelaskan Jeck, tugas Penyelenggara Pemilu yaitu melaksanakan regulasi bukan melawan ketentuan perundang-undangan. Preferensi publik atas nama baik Lembaga KPU juga penting menjadi pertimbangan DKPP dalam memutuskan kasus tersebut.
"Harapan saya agar Teradu diberikan sanksi seberat-beratnya. Ini pelajaran buruk bagi bangsa ini, dan memberi efek jera bagi para penyelenggara Pemilu yang lain, kedepannya. Komisioner KPU harusnya tetap bekerja dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukan mengikuti arahan atau intimidasi dari siapapun atau pimpinan sekalipun diluar aturan," lugas Jeck.
Tak hanya itu, Jeck Seba mengingatkan DKPP agar tidak bersikap subjektif dalam memutuskan perkara. Bagaimana tidak, Teradu yang masuk dalam kasus tersebut juga adalah Tim Pemeriksa Daerah yang notabenenya sebagai anggota DKPP yang ada di daerah.
"Juga kami berharap Majelis Pemeriksa tidak akan ada pertimbangan subjektif memutus perkara ini karena adanya relasi internal. Sebab teradu 1, 2, dan 3 adalah Tim Pemeriksa Daerah DKPP di Sulut," ungkap Jeck.
Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay, DKPP jangan sampai terjebak sengkarut politik sehingga menjadi tidak objektif dalam pengambilan keputusan. DKPP juga bertanggungjawab mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil. Jauh dari kecurangan.
"DKPP harus menggunakan otoritasnya membersihkan KPU RI dari penyelenggara yang tidak jujur. Sehingga kita kembali dapat berharap terlaksananya pemilu yang jujur dan adil," ujar Hadar, Komisioner KPU RI periode 2012-2017 ini, Minggu (4/3/2023).
Hadar juga menambahkan penolakannya terhadap Pemilu curang, ia berharap DKPP obyektif.
Di tempat terpisah, Amas Mahmud, Caretaker Ketua DPD KNPI Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan pentingnya aspek keadilan dijadikan prioritas dalam pengambilan keputusan DKPP nantinya. Skandal yang melibatkan beberapa Komisioner KPU Sulut menurutnya mencoreng KPU secara Kelembagaan, sehingga penting sangsi tegas diberikan DKPP. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi beban bagi KPU berikutnya.
"Mereka yang menjadi Teradu juga sekarang sedang mengikuti seleksi menjadi Komisioner KPU Sulut. Menjadi fatal manakala DKPP lemas dalam keputusannya. Itu berarti KPUD Sulut kedepan berpotensi disandera lagi. Ironis reputasi KPU tercemar, tak dipercaya publik. Harapannya adalah DKPP mengambil keputusan memberikan sanksi berat dalam Perkara 10-PKE-DKPP/I/2023. Seperti itulah langkah penyelamatan Lembaga. Teradu layak diberhentikan dari jabatannya, dipecat. Insiden ini menjadi aib, sangat memalukan. Pasti menjadi legacy buruk bagi generasi mendatang, jika DKPP mengambil keputusan kompromis," kata Amas, yang juga Ketua PPK Malalayang, Kota Manado, dalam Pemilu 2019 itu.(am/bh/amp) |