Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU RI
Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Soal Gibran Rakabuming Raka Jadi Peserta Pilpres 2024
2024-02-05 20:41:53
 

Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Heddy Lugito saat membacakan putusan terhadap Ketua KPU RI dan enam komisioner.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari divonis melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.

Putusan atau vonis itu diumumkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Senin (5/2).

"Hasyim Asy'ari (Ketua KPU RI) sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Atas putusan itupun, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada KPU RI Hasyim Asy'ari.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Idham Holik, Mochamad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Melansir laman Kompascom, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, Hasyim selaku pimpinan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Hal itu, kata I Dewa Kade Wiarsa, diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," ujar Wiarsa dikutip Kompascom.

Wiarsa bilang, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR RI sedang dalam masa reses.

Akan tetapi, lanjut Wiarsa, alasan dari KPU RI terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," beber Wiarsa.

Terdapat ada 4 (empat) aduan terhadap semua komisioner KPU RI terkait perkara etik pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2