JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait peluncuran penjualan Pertalite oleh PT Pertamina (Persero) pada hari Jumat (24/7), yang mulai melakukan uji pasar varian produk gasoline non subsidi terbarunya, Pertalite, dengan harga Rp. 8.400,-/ liter di 101 Stasiun SPBU yang tersebar di 3 kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya, Ketua Penelitian Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Syafrudin mengemukakan bahwa, selain menabrak UU 32/2009, PP 41/1999, Kepmen LH 141/2003 dan UU 8 /1999, Pertalite RON 90 Bensin dengan spec yang sia-sia, karena tak memenuhi persyaratan kualitas untuk kendaraan bermotor yang sesuai di Indonesia.
Semenjak tahun 2007, berbagai varian kendaraan bermotor baik roda 2, sepeda motor, maupun roda 4, mobil, memiliki Compressi Rasio (CR) minimal 9:1.
Beliau-pun memberikan contoh sepeda motor scopy yang memiliki CR 9,2 : 1 ; Mobil Kelas Menengah 11 : 1 ; Mobil Mewah 11 / 12 :1. "Kendaraan dengan Compression ratio 9 :1 membutuhkan bensin dengan RON minimal 92. Sementara, kendaraan dengan CR 10 : 1 ke atas membutuhkan bensin dengan RON minimal 95. Dengan demikian, Sepeda motor scopy membutuhkan bensin RON minimal 92, LCGC /MPV / Mobil mewah membutuhkan bensin RON minimal 95," ujar Syafrudin.
"Jika dipaksakan dengan bensin yang tak sesuai dengan RON requirementnya, kendaraan akan ngelitik (knocking) dengan konsekuensi, pertama (1) Mobil tak bertenaga karena bensin dengan RON lebih rendah dari engine requirementnya akan terbakar oleh kompresi piston di ruang pembakaran mesin (self ignition) dan bukan terbakar oleh percikan api busi," imbuhnya lagi.
Yang kedua, efek dari nomor utama adalah bensin lebih boros sekitar 20%, karena terbakar percuma, tanpa menghasilkan tenaga dus emisi juga lebih tinggi," jelas Ahmad Syafrudin.
Dan yang terakhir, Ahmad Syafrudin mengemukakan, "Detonasi yang menyebabkan kerusakan pada piston dll., karena efek self ignition." Maka dari itu, menurutnya, "Pemasaran Pertalite 90 akan merugikan ekonomi nasional, selain menabrak UU 32/2009, PP 41/1999, Kepmen LH 141/2003 dan UU 8 /1999."(bh/mnd) |