Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Kasus e-KTP
Kisruh E-KTP Indikasi Skenario Kecurangan Pemilu
Monday 20 Jan 2014 10:33:42
 

Ilustrasi. Proses pendaftaran E-KTP di Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu penyebab kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu
2014 adalah, permasalahan E-KTP yang seakan tidak berakhir. Sekalipun E-KTP dibuat dengan perangkat teknologi canggih sebagaimana pengakuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, namun penerbitan E-KTP tetap saja molor dan berdampak pada penyelesaian DPT Pemilu 2014.

Program E-KTP dianggap gagal dan berperan besar penyebab kisruhnya penyusunan DPT. Hal ini terlihat masih ditemukannya pemilih tanpa nomor induk kependudukan (NIK) di dalam DPT Pemilu 2014.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Forum Akademisi Informasi dan Teknologi (FAIT), Hotland Sitorus, “Proyek E-KTP gagal dan menjadi penyebab utama kisruhnya penyusunan DPT Pemilu 2014.”

“Masyarakat harus menagih janji Gamawan Fauzi untuk mundur apabila hingga akhir 2012 E-KTP tidak beres (19/9/2011). Kini penyelesaian E-KTP diundur lagi hingga akhir tahun 2014. Seorang pejabat negara harus menepati janji.” Lanjut Hotland Sitorus, pada rilis yang diterima BH, Senin (20/1).

Kisruh E-KTP terindikasi disengaja dan bukan tidak mungkin hal tersebut merupakan rangkaian skenario kecurangan Pemilu 2014 yang akan datang.

Terkait ditemukannya 65 juta E-KTP bodong dan jutaan E-KTP yg ditarik kembali dari berbagai daerah karena rusak, semakin mempertegas bahwa tidak ada mekanisme pengawasan terhadap jumlah E-KTP pasti yang dicetak.

"Tidak ada mekanisme pengawasan terhadap jumlah E-KTP yang seharusnya dicetak. Bukan tidak mungkin E-KTP dicetak lebih dan disalahgunakan pada Pemilu 2014 nanti.” Ujar Hotland Sitorus.

“Pasal 150 ayat (1) Undang-undang No.8 tahun 2012 tentang Pemilu, mengatur penggunaan E-KTP sebagai alasan yang sah bagi pemilih untuk dapat memilih, bahkan pendaftaran pemilih yang menggunakan E-KTP boleh 1 (satu) jam sebelum selesai pemungutan suara. Ini entri poin potensi kecurangan pemilu.” Tegas Hotland Sitorus

Sementara itu, Sekjen FAIT, Janner Simarmata membeberkan adanya bukti-bukti kuat yang dimiliki oleh FAIT perihal kisruh DPT Pemilu 2014.

“FAIT memiliki bukti-bukti berupa data valid kebobrokan DPT yang hingga kini masih memuat pemilih tanpa NIK, nama orang mati dan pemilih siluman. FAIT bisa mempertanggungjawabkan keabsahan data tersebut.” sebut Janner Simarmata.

“Kami siap membeberkan kebobrokan DPT Pemilu 2014 kepada siapa saja yang berkepentingan dalam Pemilu 2014, baik partai politik bahkan perorangan.” Jelas Janner Simarmata yang juga Dosen di Universitas Negeri Medan.

Terkait penggunaan teknologi IT dalam penyusunan DPT Pemilu 2014, pakar IT yang juga Dosen di Universitas Diponegoro Semarang, Rizal Isnanto mengusulkan validasi terhadap sistem penyusun DPT Pemilu 2014.

“Lakukan saja validasi terhadap sistem yang digunakan dalam menyusun DPT Pemilu 2014, apakah bermasalah atau tidak.” Pinta Rizal Isnanto.

“Selain itu, hal yang sangat mudah dilakukan adalah menyisir DPT Pemilu 2014, sehingga akan ditemukan pemilih tanpa NIK, nama orang mati dan pemilih siluman lainnya. Selanjutnya, data pemilih tersebut dihapus dari DPT.” Pungkas Rizal Isnanto.(rls/fait/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2