Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penipuan
Kuasa Hukum Dhea Imut, Henry Indraguna Resmi Melaporkan Ekspedisi DHL ke Polda Metro
2017-10-05 23:29:13
 

Kuasa Hukum artis Dhea Imut, Henry Indraguna saat di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum artis Dea Annisa atau yang biasa dikenal Dhea Imut, Henry Indraguna resmi melaporkan perusahaan ekspedisi DHL ke Polda Metro Jaya. Nomor laporan LP/4812/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 5 Oktober 2017.

Perusahaan DHL diduga lalai atas hilangnya sebuah kamera syuting. Peristiwa itu, kata Henry berawal saat kliennya ingin menjual kamera melalui iklan di OLX. Kemudian, ada seorang pembeli di daerah Malang, Jawa Timur menghubungi kliennya yang berniat membeli barang tersebut.

"Karena pembeli tidak ingin ke Jakarta, klien saya ditanya apakah ada saudara atau rekanan di sana, dia bilang ada. Akhirnya klien saya menghubungi orang di sana untuk menitipkan barang itu," ujar Henry di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10).

Barangkan dikirim melalui DHL. Namun sayang, setelah dua hari, kamera Canon C500 seharga sekitar Rp 229 juta tak kunjung datang ke rekannya yang bernama Toto Hadi. Dhea pun komplain ke pihak DHL selaku jasa pengiriman. Namun, pihak DHL justru meminta kepada Dhea untuk mengklaim pihak asuransi.

"Di situ klien kami marah dan meminta pertanggungjawaban, DHL malah melepaskannya ke asuransi tapi asuransi menuntut ke DHL," terangnya.

Ternyata barang itu kata Henry, sudah diambil oleh seorang lelaki bernama Totok Hadi dengan alamat yang sesuai dengan alamat rekanannya. Setelah dikonfirmasi, ternyata rekannya tidak pernah merasa mengambil barang tersebut dari DHL.

Henry menegaskan seharusnya barang dikirim ke alamat yang ditujuh, bukan di ambil di loket ekspedisi DHL Malang.

"Ini ada keanehan, ada lelaki yang menggunakan KTP palsu untuk mengambil, dan DHL dengan entengnya bilang barang itu bisa diambil dengan menunjukan KTP. Ini seperti dugaan adanya keterlibatan orang lain," ungkapnya.(bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2