JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum artis Dea Annisa atau yang biasa dikenal Dhea Imut, Henry Indraguna resmi melaporkan perusahaan ekspedisi DHL ke Polda Metro Jaya. Nomor laporan LP/4812/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 5 Oktober 2017.
Perusahaan DHL diduga lalai atas hilangnya sebuah kamera syuting. Peristiwa itu, kata Henry berawal saat kliennya ingin menjual kamera melalui iklan di OLX. Kemudian, ada seorang pembeli di daerah Malang, Jawa Timur menghubungi kliennya yang berniat membeli barang tersebut.
"Karena pembeli tidak ingin ke Jakarta, klien saya ditanya apakah ada saudara atau rekanan di sana, dia bilang ada. Akhirnya klien saya menghubungi orang di sana untuk menitipkan barang itu," ujar Henry di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10).
Barangkan dikirim melalui DHL. Namun sayang, setelah dua hari, kamera Canon C500 seharga sekitar Rp 229 juta tak kunjung datang ke rekannya yang bernama Toto Hadi. Dhea pun komplain ke pihak DHL selaku jasa pengiriman. Namun, pihak DHL justru meminta kepada Dhea untuk mengklaim pihak asuransi.
"Di situ klien kami marah dan meminta pertanggungjawaban, DHL malah melepaskannya ke asuransi tapi asuransi menuntut ke DHL," terangnya.
Ternyata barang itu kata Henry, sudah diambil oleh seorang lelaki bernama Totok Hadi dengan alamat yang sesuai dengan alamat rekanannya. Setelah dikonfirmasi, ternyata rekannya tidak pernah merasa mengambil barang tersebut dari DHL.
Henry menegaskan seharusnya barang dikirim ke alamat yang ditujuh, bukan di ambil di loket ekspedisi DHL Malang.
"Ini ada keanehan, ada lelaki yang menggunakan KTP palsu untuk mengambil, dan DHL dengan entengnya bilang barang itu bisa diambil dengan menunjukan KTP. Ini seperti dugaan adanya keterlibatan orang lain," ungkapnya.(bh/sya) |