Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Kukuhkan Prinsip Transparan, KPU Kenalkan SIPOL
2017-03-12 19:49:32
 

Ilustrasi. Tinta KPU.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai upaya mengukuhkan nilai-nilai transparansi dalam setiap tahapan pemilihan maupun pemilihan umum (pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan sistem berbasis informasi teknologi (IT) dengan nama Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Selasa (7/3) lalu.

"Di dalam proses verifikasi ini kami memperkenalkan apa yang disebut dengan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Satu jenis aplikasi yang kami buat dan siapkan untuk mempermudah proses verifikasi ini, dan membuat pekerjaan kami lebih efektif dan bisa lebih dipertanggungjawabkan," tutur Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro ketika membuka acara Sosialisasi SIPOL di ruang sidang utama KPU RI, Jakarta.

Juri mengatakan, aplikasi SIPOL digunakan untuk mempermudah proses verifikasi calon partai politik peserta Pemilu 2019 yang mengutamakan prinsip keterbukaan. Sehingga proses yang berlangsung dalam tahapan tersebut dapat berjalan secara transparan.

"IT yang kami siapkan ini bukan untuk gagah-gagahan, tapi untuk membuat proses ini menjadi lebih bertanggung jawab. Sebagaimana juga sistem lain yang kami siapkan di tiap tahapan. Yang terpenting sistem ini membuat seluruh proses tahapan verifikasi menjadi terbuka," papar dia.

Ia menambahkan, prinsip keterbukaan tersebut merupakan poin penting yang ingin terus dipertahankan oleh KPU dalam tiap penyelenggaraan pemilu.

"Prinsip keterbukaan ini sebagaimana dalam pemilu yang lalu menjadi poin penting bagi kita semua," lanjut Juri.

Selain memperkenalkan SIPOL, sosialisasi tersebut dilakukan KPU untuk menjelaskan kepada partai politik terkait mekanisme dan prosedur yang perlu dicermati dalam tahapan verifikasi.

"Sosialisasi ini menjadi sangat penting bagi kita untuk menyiapkan diri bapak/ibu sekalian, baik KPU maupun partai politik untuk sejak awal memahami bagaimana prosedur verifikasi dan apa-apa yang harus disiapkan oleh partai politik," terang Juri.

Meskipun KPU telah mempersiapkan mekanisme dan prosedur seputar verifikasi partai politik, Juri mengatakan hal itu belum menjadi keputusan final. Oleh sebab itu KPU menginginkan masukan dari peserta sosialisasi guna penyempurnaan sistem dan mekanisme yang ada.

"Ini belum menjadi keputusan dan prosedur final. Untuk itu kami mengharapkan masukan dari bapak/ibu sekalian sebagai pemangku kepentingan utama dalam tahap verifikasi ini. Jadi apa-apa yang menurut bapak/ibu sekalian lebih baik dari apa yang kami paparkan, akan kami catat untuk menjadikan sistem ini menjadi lebih baik," kata dia.(rap/red/kpu/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2