Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Kukuhkan Prinsip Transparan, KPU Kenalkan SIPOL
2017-03-12 19:49:32
 

Ilustrasi. Tinta KPU.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai upaya mengukuhkan nilai-nilai transparansi dalam setiap tahapan pemilihan maupun pemilihan umum (pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan sistem berbasis informasi teknologi (IT) dengan nama Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Selasa (7/3) lalu.

"Di dalam proses verifikasi ini kami memperkenalkan apa yang disebut dengan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Satu jenis aplikasi yang kami buat dan siapkan untuk mempermudah proses verifikasi ini, dan membuat pekerjaan kami lebih efektif dan bisa lebih dipertanggungjawabkan," tutur Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro ketika membuka acara Sosialisasi SIPOL di ruang sidang utama KPU RI, Jakarta.

Juri mengatakan, aplikasi SIPOL digunakan untuk mempermudah proses verifikasi calon partai politik peserta Pemilu 2019 yang mengutamakan prinsip keterbukaan. Sehingga proses yang berlangsung dalam tahapan tersebut dapat berjalan secara transparan.

"IT yang kami siapkan ini bukan untuk gagah-gagahan, tapi untuk membuat proses ini menjadi lebih bertanggung jawab. Sebagaimana juga sistem lain yang kami siapkan di tiap tahapan. Yang terpenting sistem ini membuat seluruh proses tahapan verifikasi menjadi terbuka," papar dia.

Ia menambahkan, prinsip keterbukaan tersebut merupakan poin penting yang ingin terus dipertahankan oleh KPU dalam tiap penyelenggaraan pemilu.

"Prinsip keterbukaan ini sebagaimana dalam pemilu yang lalu menjadi poin penting bagi kita semua," lanjut Juri.

Selain memperkenalkan SIPOL, sosialisasi tersebut dilakukan KPU untuk menjelaskan kepada partai politik terkait mekanisme dan prosedur yang perlu dicermati dalam tahapan verifikasi.

"Sosialisasi ini menjadi sangat penting bagi kita untuk menyiapkan diri bapak/ibu sekalian, baik KPU maupun partai politik untuk sejak awal memahami bagaimana prosedur verifikasi dan apa-apa yang harus disiapkan oleh partai politik," terang Juri.

Meskipun KPU telah mempersiapkan mekanisme dan prosedur seputar verifikasi partai politik, Juri mengatakan hal itu belum menjadi keputusan final. Oleh sebab itu KPU menginginkan masukan dari peserta sosialisasi guna penyempurnaan sistem dan mekanisme yang ada.

"Ini belum menjadi keputusan dan prosedur final. Untuk itu kami mengharapkan masukan dari bapak/ibu sekalian sebagai pemangku kepentingan utama dalam tahap verifikasi ini. Jadi apa-apa yang menurut bapak/ibu sekalian lebih baik dari apa yang kami paparkan, akan kami catat untuk menjadikan sistem ini menjadi lebih baik," kata dia.(rap/red/kpu/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2