Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
MK - KPU Bangun Kesepahaman Jelang Pemilu 2014
 

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bersama Ketua KPU Husni Kamil Manik tampak berbincang-bincang.
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jelang diselenggarakannya Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan pertemuan tertutup di Gedung MK, (13/2), guna membangun kesepahaman pandangan terkait proses penyelenggaraan Pemilu yang potensial digugat oleh partai politik maupun anggota legislatif.

Dihadapan Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua MK Moh. Mahfud MD didampingi para hakim konstitusi menyampaikan rasa syukurnya karena selama ini MK dan KPU telah membangun hubungan koordinasi dan komunikasi yang sangat baik, dan hal ini sangat berarti besar dalam membangun iklim politik yang kondusif. “Sudah sejak lama kami berkoordinasi dengan KPU, dan sekarang kita kembali menyambung hubungan itu,” ujar Mahfud singkat.

Senada dengan pernyataan Mahfud, Husni Kamil juga mengakui, koordinasi yang sangat baik di antara kedua lembaga negara sangat bermanfaat, khususnya dalam menangani persoalan terkait gugatan yang mungkin akan timbul pasca penyelenggaraan Pemilu 2014 mendatang. Gugatan yang mungkin masuk diantaranya mulai dari penetapan dapil, proses pencalonan, proses pemungutan suara termasuk hasil Pemilu itu sendiri. Meski KPU selalu menjadi pihak yang digugat di MK, KPU tidak akan menempuh segala macam cara untuk mempertahankan putusannya. Pihaknya akan menghormati dan menerima setiap putusan MK, jika seandainya MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan suatu partai politik menjadi pemenang pemilu ataupun dalam proses penetapan caleg.

“Kami tidak akan memengaruhi MK, kami menerima saja, karena kami tidak diberi kewenangan untuk mempertahankan keputusan kami. Kami tidak akan menempuh cara-cara inkonstitusional. Akan langsung kami eksekusi setiap putusan MK,” ujar Kamil untuk menjamin integritas lembaga yang dipimpinnya.

Semua Pemilu Curang

Selama menjabat sebagai hakim konstitusi di MK, Mahfud menemukan fakta ironis terkait penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Menurutnya, semua Pemilu yang digelar di seluruh Indonesia, selalu dan pasti diwarnai kecurangan. “Semuanya curang, dan kecurangan itu terjadi secara silang. Artinya, disatu tempat, partai A berlaku curang, sementara partai B berlaku curang ditempat lain. Jadi tidak ada yang bersih. Tapi itu tidak membuat MK dapat membatalkan hasil Pemilu. Kami punya ukuran yang jelas, kecurangan itu harus terstruktur, artinya dilalukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan, bisa KPU, bisa juga calon kepala daerah, harus sistematis, dan masif, sifatnya luas,” urai Mahfud lagi.

Mahfud kemudian mencontohkan, pada Pilpres 2009, Partai Demokrat telah terbukti melakukan kecurangan di satu daerah, sementara PDIP, terbukti melakukan pelanggaran di daerah lain. Namun kecurangan yang di lakukan Partai Demokrat, tidak dapat membatalkan hasil Pemilu karena tidak dilakukan secara masif, namun hanya di beberapa daerah. “ Intinya, sangat tidak mungkin MK membatalkan kalau tidak luar biasa pelanggarannya,” ujar Mahfud berkesimpulan.

Sementara itu, hakim konstitusi yang juga juru bicara MK, Akil Mochtar menilai, dengan sedikitnya jumlah parpol yang bertarung pada Pemilu 2014, yakni hanya 10 parpol, diyakini akan memperkecil jumlah gugatan yang masuk ke MK. Oleh karena itu, ia meminta KPU beserta jajarannya harus lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi setiap gugatan. Secara berjenjang, KPU Pusat harus berkoordinasi hingga ke KPU Kabupaten, untuk menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan dalam persidangan. Hal ini untuk mencegah terjadinya “kegagapan politik” KPU menghadapi gugatan para peserta Pemilu, sebagaimana yang terjadi pada pemilu tahun 2009. “KPU harus lebih mempersiapkan diri, harus memiliki validasi data daerah yang lengkap untuk diajukan ke MK, karena MK memutus berdasarkan data,” ujar Akil singkat.

Akil juga menambahkan, MK saat ini sedang memeriksa pengujian tiga UU Legislatif, yakni terkait pembagian dapil berdasarkan suku, dapil dengan kelebihan atau kekurangan kursi dan dapil khusus luar negeri. Bahkan secara langsung, Akil meminta KPU untuk hadir langsung dalam ketiga persidangan tersebut dengan membawa bukti yang dapat menyakinkan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan. “KPU harus back up ini,” tukasnya. (Jul/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2