JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang diajukan dua pasangan calon, Dodi Reza Alex-Islan Hanura dan Sulgani Paku Ali-Sujari.
Sebaliknya, MK menetapkan pasangan Pahri Azhari-Beni Hernedi sah sebagai pemenang dalam pemilukada Muba tersebut. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim konstitusi Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/10).
Sebelumnya, pasangan calon nomor satu, Dodi Reza Alex-Islan Hanura dan pasangan calon nomor dua, Sulgani Paku Ali-Sujari mengajukan permohonan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Musi Banyuasin, dengan pasangan calon nomor tiga, Pahri Azhari-Beni Hernedi sebagai pihak terkait.
Dalam putusannya tersebut, majelis berpendapat bahwa bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang menjelaskan kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana, hanya bersifat dugaan-dugaan pelanggaran yang sifatnya sporadis semata. Pasalnya, tudingan itu tidak bisa dibuktikan secara nyata di persidangan.
"Pelanggaran-pelanggaran pidana yang terjadi secara sporadis yang dilakukan oleh pihak terkait (incummbent) maupun termohon (KPUD) dapat diteruskan ke peradilan umum tanpa dikaitkan dengan keabsahan Pemilukada," kata hakim anggota Anwar Usman saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Bukti-bukti yang diajukan para pemohon, menurut majelis, tidak cukup menyakinkan adanya pelanggaran Pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, yang berpengaruh pada perolehan suara masing-masing pasangan calon yang signifikan. Alasannya, dalil-dalil para pemohon tidak terbukti menurut hukum sehingga harus dikesampingkan.
Sementara KPUD Muba, yang sempat dituding melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pemilukada, menganggap permohonan yang diajukan pemohon hanyalah bentuk dari kekecewannya terhadap hasil Pemilukada. Alasannya, jumlah selisih suara cukup besar hampir 16 ribu lebih suara.(dbs/wmr)
|