JAKARTA-Permohonan pasangan Budhi Sarwono - Kusuma Winahyu Diah AT (Buwin) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan Pilkada Banjarnegara di ruang pleno Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/8). Pasangan Buwin dalam permohonannya meminta agar Mahkamah Konstitusi menetapkan kemenangannya pada Pilkada Banjarnegara 2011.
Mereka mendalilkan bahwa perolehan suaranya adalah 310.791 suara. Jumlah itu identik dengan suara dukungan saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.
"Mahkamah mencermati bukti-bukti yang ada, maka menurut Mahkamah sahnya perolehan suara dalam pemilihan umum adalah ketika pemilih benar-benar telah menggunakan hak pilihnya," ujar Ketua Panel Mahkamah Mahfud MD.
Dia menandaskan, dukungan calon independen yang belum secara sah menggunakan hak pilihnya, tidak dapat dijadikan dasar perolehan suara pemohon. "Dengan demikian dalil a quo pemohon tidak terbukti dan beralasan menurut hukum," tegas Mahfud.
Tentang banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan formulir C-6 KWK, Mahkamah berpendapat, pemilih tersebut dapat meminta formulir C-6 kepada KPPS dalam tiga hari sebelum pemilihan. "Hal ini tidak dilakukan saksi pemohon a quo. Kalaupun tidak diberikan formulir C-6, maka berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juni, pemilih bisa menggunakan KTP atau Paspor yang masih berlaku," papar Hakim Maria Farida Indrati.
Menurut Mahkamah dalil pemohon tentang adanya ketidaknetralan KPPS karena ada KPPS yang merupakan perangkat desa dan keluarga pasangan calon nomor 4, maka hal itu sesuai Peraturan KPU nomor 63/2009,tentang pedoman penyusunan tata kerja KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota, PPK,PPS dan KPPS dalam Pemilukada tidak ada larangan bagi perangkat Desa atau keluarga calon jadi KPPS.
"Tidak ada juga kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis secara signifikan walau pemohon mendalilkan adanya pertemuan yang dilakukan pasangan calon No 4 di Surya Sport Center pada 11 Juni yang dihadiri. Aktifis KB dan penggiat Posyandu Desa," papar Hakim Maria Farida.
Dalil pemohon adanya kampanye pasangan calon No 4 di sekitar TPS saat pemilihan, maka Mahkamah berpendapat, kampanye itu terbukti tetapi Mahkamah tidak dapat meyakini hal tersebut mempengaruhi suara calon. "Politik uang oleh pasangan No 4 oleh KPPS, memang terbukti, namun bukti-bukti pemohon tidak cukup meyakinkan kalau itu masif, sistematis dan terstruktur," papar Hakim Achmad Sodiki.
Tidak Meyakinkan
Intimidasi oleh pasangan calon no 4 juga terbukti, lanjut Mahkamah, pemohon tidak meyakinkan kalau intimidasi itu bersifat masif, terstruktur dan sistematis. "Intimidasi itu sporadis di beberapa tempat saja," tegas Achmad Sodiki.
Dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut, maka Mahkamah dalam konklusinya menyatakan, Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan hukum. Pokok permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum. "Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud saat membacakan amar putusan.
Pemohon menggunakan Sri Sugeng Pujiatmiko sebagai kuasa hukum. Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 83/PHPU.D-IX/2011, mulai digelar MK, Rabu (10/8), dengan panel hakim Achmad Sodiki (Ketua), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Harjono. Persidangan juga dihadiri pihak termohon, yakni KPU Banjarnegara yang diketuai oleh Wahyu Setiawan dan kuasa hukum Ali Purnomo.
”Kami sebenarnya meminta agar diadakan pemungutan suara ulang di seluruh Kecamatan di Kabupaten Banjarnegara. Selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan. Nyatanya putusannya berbeda,” kata Sri Sugeng Pujiatmiko.
Pihak terkait adalah pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno dengan nomor 4 yang dituding pemohon melakukan praktik kecurangan di berbagai pedesaan dan kecamatan dengan melibatkan unsur perangkat pemerintah daerah. ”Misalnya menjanjikan kenaikan tunjangan bagi aparatur pemerintahan desa, dan menjanjikan kalau motor invetaris desa nantinya akan jadi milik pribadi pemakainya. Hal lain adalah politik uang,” papar Sugeng.
Ketua KPU Banjarnegara Wahyu Setiawan menyatakan sangat menghargai sikap kenegarawanan pasangan Buwin yang menerima putusan Mahkamah Konstitusi.
Pilkada Banjarnegara 2011 yang dilaksanakan 24 Juli 2011, lanjut Wahyu, bisa disebut pilkada yang lengkap. Selain diikuti calon yang diusung partai politik, ada cabup-cawabup yang berangkat dari jalur perseorangan.
Ada empat pasangan calon yang mengikuti pilkada. Sesuai nomor urut, mereka adalah Syamsudin-Toto Hardono (yang diusung PAN), Budhi Sarwono-Kusumo Winahyu (perseorangan), Yusrie-M Najib (PKB, PPD, Partai Kedaulatan, PDP, PMB, Partai Pelopor, Partai Patriot), dan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno (PPP, Partai Golkar, PDIP, PKS, Partai Gerindra, PKNU, Hanura, PBR, PPRN, Partai Barnas).
Berdasarkan rekapitulasi suara oleh KPU, Sutedjo-Hadi Supeno (Tedjo-Peno) meraih suara terbanyak, 199.065. Posisi kedua Budhi Sarwono-Kusumo Winahyu (Buwin) 170.076 suara, Syamsudin-Toto Hardono 105.313 suara, dan Yusrie-Najib 23.007 suara. Rekapitulasi dihadiri oleh para saksi dari pasangan calon ST-12, Buwin dan Tedjo-Peno. Adapun saksi dari Yusna hingga selesai rekapitulasi, tidak hadir.(smc/nas)
|