Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Mabok dan Mengumpat, Galliano Divonis Bersalah
Friday 09 Sep 2011 18:48:01
 

John Galliano (Foto: Fashion Wikia)
 
PARIS (BeritaHUKUM.com) – Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah nasih yang menimpa designer terkemuka John Galliano. Selain dipecat dari pekerjaannya di rumah mode Christian Dior, Paris, ternyata ia masih harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan dan membayar denda 20 ribu euro (setara dengan 241 juta).

Namun, majelis hakim yang beranggotakan tiga hakim itu, sepakat hanya menghukum ringan designer Galliano. Ia hanya diwajibkan membayar denda percobaan sebesar 6 ribu euro (sekitar 72,3 juta). Tapi hukuman itu akan masuk dalam catatan buruk pelanggaran yang dilakukan Galliano. Kemungkinan besar, ia akan sulit mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keahliannya akibat perilaku buruknya tersebut.

Seperti dilansir Associated Press, kasus ini bermula dari gaya hidupnya yang tak patut dicontoh, yakni minum hingga mabok di sebuah lounge ternama. Saat mabuk, ia mengeluarkan umpatan yang berbau penghinaan berdasarkan SARA di muka publik. Ia pun langsung ditangkap dan diajukan ke pengadilan.

Dalam persidang, hakim ketua Anne-Marie Sauteraud menyatakanya terbukti bersalah. Tapi dalam persidangan, Galliano telah mengaku bersalah dan meminta maaf, baik kepada pengadilan maupun dua korbannya.

Di hadapan majelis hakim, Galliano mengaku tidak ingat akan peristiwa tersebut, karena berada dalam penagruh alkohol, barbituates dan obat tidur. Meski begitu, ia menyesal dan minta maaf atas masalah yang ditimbulkannya.

Meski Galliano tidak harus membayar denda yang dijatuhkan kepadanya namun desainer itu diperintahkan membayar biaya pengadilan sebesar 16.500 euro (setara dengan Rp 198,8 juta). Pengadilan juga memerintahkannya untuk membayar denda simbolis sebesar 1 euro (sekitar Rp 12 ribu).(mic/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2