Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Mabok dan Mengumpat, Galliano Divonis Bersalah
Friday 09 Sep 2011 18:48:01
 

John Galliano (Foto: Fashion Wikia)
 
PARIS (BeritaHUKUM.com) – Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah nasih yang menimpa designer terkemuka John Galliano. Selain dipecat dari pekerjaannya di rumah mode Christian Dior, Paris, ternyata ia masih harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan dan membayar denda 20 ribu euro (setara dengan 241 juta).

Namun, majelis hakim yang beranggotakan tiga hakim itu, sepakat hanya menghukum ringan designer Galliano. Ia hanya diwajibkan membayar denda percobaan sebesar 6 ribu euro (sekitar 72,3 juta). Tapi hukuman itu akan masuk dalam catatan buruk pelanggaran yang dilakukan Galliano. Kemungkinan besar, ia akan sulit mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keahliannya akibat perilaku buruknya tersebut.

Seperti dilansir Associated Press, kasus ini bermula dari gaya hidupnya yang tak patut dicontoh, yakni minum hingga mabok di sebuah lounge ternama. Saat mabuk, ia mengeluarkan umpatan yang berbau penghinaan berdasarkan SARA di muka publik. Ia pun langsung ditangkap dan diajukan ke pengadilan.

Dalam persidang, hakim ketua Anne-Marie Sauteraud menyatakanya terbukti bersalah. Tapi dalam persidangan, Galliano telah mengaku bersalah dan meminta maaf, baik kepada pengadilan maupun dua korbannya.

Di hadapan majelis hakim, Galliano mengaku tidak ingat akan peristiwa tersebut, karena berada dalam penagruh alkohol, barbituates dan obat tidur. Meski begitu, ia menyesal dan minta maaf atas masalah yang ditimbulkannya.

Meski Galliano tidak harus membayar denda yang dijatuhkan kepadanya namun desainer itu diperintahkan membayar biaya pengadilan sebesar 16.500 euro (setara dengan Rp 198,8 juta). Pengadilan juga memerintahkannya untuk membayar denda simbolis sebesar 1 euro (sekitar Rp 12 ribu).(mic/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2