Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Mabok dan Mengumpat, Galliano Divonis Bersalah
Friday 09 Sep 2011 18:48:01
 

John Galliano (Foto: Fashion Wikia)
 
PARIS (BeritaHUKUM.com) – Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah nasih yang menimpa designer terkemuka John Galliano. Selain dipecat dari pekerjaannya di rumah mode Christian Dior, Paris, ternyata ia masih harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan dan membayar denda 20 ribu euro (setara dengan 241 juta).

Namun, majelis hakim yang beranggotakan tiga hakim itu, sepakat hanya menghukum ringan designer Galliano. Ia hanya diwajibkan membayar denda percobaan sebesar 6 ribu euro (sekitar 72,3 juta). Tapi hukuman itu akan masuk dalam catatan buruk pelanggaran yang dilakukan Galliano. Kemungkinan besar, ia akan sulit mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keahliannya akibat perilaku buruknya tersebut.

Seperti dilansir Associated Press, kasus ini bermula dari gaya hidupnya yang tak patut dicontoh, yakni minum hingga mabok di sebuah lounge ternama. Saat mabuk, ia mengeluarkan umpatan yang berbau penghinaan berdasarkan SARA di muka publik. Ia pun langsung ditangkap dan diajukan ke pengadilan.

Dalam persidang, hakim ketua Anne-Marie Sauteraud menyatakanya terbukti bersalah. Tapi dalam persidangan, Galliano telah mengaku bersalah dan meminta maaf, baik kepada pengadilan maupun dua korbannya.

Di hadapan majelis hakim, Galliano mengaku tidak ingat akan peristiwa tersebut, karena berada dalam penagruh alkohol, barbituates dan obat tidur. Meski begitu, ia menyesal dan minta maaf atas masalah yang ditimbulkannya.

Meski Galliano tidak harus membayar denda yang dijatuhkan kepadanya namun desainer itu diperintahkan membayar biaya pengadilan sebesar 16.500 euro (setara dengan Rp 198,8 juta). Pengadilan juga memerintahkannya untuk membayar denda simbolis sebesar 1 euro (sekitar Rp 12 ribu).(mic/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2