Artis seksi Shinta Bachir mengaku telah diancam seorang mantan Kapolda. Bahkan, ia diancam akan dibunuh sang jenderal itu. Bintang film horor ini juga mengakui bahwa pengancam tersebut memang dekat dengan sejak dua tahun ini.
Pernyataan Sinta tersebut disampaikan kuasa hukumnya Ahmad Rifai kepada wartawan di kantornya, gedung Mayapada, Jakarta, Kamis (19/1). Namun, Shinta yang hadir dalam jumpa per situ, sama sekali enggan untuk menjelaskan secara rinci mengenai ancaman pembunuhan tersebut.
Begitu pula untuk menyebutkan identitas petinggi Polri tersebut. Shinta hanya meminta awak media untuk menanyakannya langsung kepada pencaranya tersebut. “Yang jelas saya kenal beliau (pengancam-red) cukup lama. Saya cukup dekat dengannya selama dua tahun," beber Shinta.
Sedangkan Rifai menyatakan bahwa ancaman tersebut diimplementasikan dengan cara mengirim pesan singkat (sms) dan melalui telpon. Selain Shinta, keluarganya pun tak luput dari ancaman. "Keluarganya juga diancam. Isinya (sms dan telpon) itu akan membunuh keluarga kamu satu per satu," jelas dia.
Shinta menuturkan sudah tiga minggu mendapat ancaman bernada teror melalui SMS dan telepon. Kin, diirnya menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada pengacara yang diharapkan dapat menuntaskan masalah yang dianggap merugikan dirinya itu.”Semua (keluarga) saya juga tidak nyaman,” selorohnya.
Mengenai motif ancaman itu, Rifai belum dapat menyimpulkannya. Namun, diduga motif tindakan tersebut, karena pengancam merasa telah dikecewakan Shinta. "Kecewa, ya mungkin pastinya. Tapi kami belum membuka dahulu . Motivasi pengancam ini, ada pada pihak pengancam, bukan kami. Dalam dua minggu ke depan, kami akan ambil langkah hukum,” tandasnya.
Sikap kubu Shinta yang masih berteka-teki terus mengundang kecuriaan awak media. Selanjutnya, meluncurklah pernyataan bahwa hal ini dilakukan untuk mencari sensasi. Menanggapi pernyataan itu, Shinta langsung pasang muka kesal. Ia pun langsung membantah spekulasi ini.
“Ini bukan main-main. Ancaman pembunuhan itu benar-benar terjadi. Makanya saya ke sini (kantor pengacara) untuk buka semua ini, biar saya tidak diancam lagi,” kata pemain film horor 'Pulau Hantu 3' yang kini tayang di sejumlah bioskop itu.
Jawaban Shinta pun langsung dilengkapi kuasa hukumnya. Dikatakan Rifai, piihaknya akan melaporkan kasus ini ke jalur hukum dengan tuduhan melakukan pelanggaran pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Pelaku pengamcaman dapat diamcam pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” jelasnya.(dbs/irw)
|