Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Mendagri: Pemerintah Tidak Dapat Hentikan Pembahasan RUU Pilkada
Friday 12 Sep 2014 14:07:19
 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah menegaskan, tidak bisa menghentikan pembahasan ataupun mencabut Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) karena hal ini sudah lama dilakukan oleh DPR-RI.

"Kok pemerintah yang mencabut, enggak bisa. Ini sudah (pembahasan) di DPR, Pemerintah tidak mengusulkan lagi dan sudah berkembang di DPR," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di kantornya, Jakarta, Kamis (11/9).

Menurut Mendagri, jika RUU Pilkada ini dibatalkan, maka pelaksanaan semua Pilkada 2015 tidak memiliki dasar hukum. Hal itu disebabkan RUU Pilkada itu satu dari tiga turunan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

Terkait polemik pembahasan yang masih berlangsung, Mendagri mengatakan,saat ini pembahasan RUU Pilkada di DPR menghasilkan dua opsi yakni pemilihan tingkat provinsi kota/ kabupaten dilakukan secara langsung, dan pemilihan tingkat provinsi kabupaten/ kota dilakukan oleh DPRD.

Mendagri menjelaskan, opsi awal pemerintah dalam pembasan RUU Pilkada yaitu menawarkan pemilihan kepala daerah provinsi dilakukan secara langsung, tetapi pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota melalui DPRD. Hal tersebut karena berdasarkan data Kemendagri, pelanggaran dan konflik Pilkada banyak ditemukan di tingkat kabupaten/ kota.

"Pemerintah menyampaikan konsep awal, tetapi setelah sampai di DPR muncul berbagai macam pembahasan," ungkap Gamawan.

Mendagri menambahkan, untuk daerah tertentu seperti DKI Jakarta dan Papua dibuat otonomi khusus. DKI Jakarta pemilihan langsung hanya untuk Gubernur tetapi kepala daerah tingkat kota/kabupaten melalui DPRD.

Sedangkan di Papua diminta khusus oleh masyarakat agar pemilahan kepala daerah tingkat provinsi kota/ kabupaten dilakukan oleh DPRD dan masuk dalam revisi UU Papua.

Terkait dengan adanya keinginan para bupati dan wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mendesak pemerintah untuk mencabut usulan RUU Pilkada yang masih dibahas DPR, Mendagri menegaskan, hal itu akan jadi masukan dalam pembahasan.

Namun kalau Apkasi dan Apeksi mau melakukan judical review ke MK, Mendagri Gamawan Fauzi mempersialajkan. "S ilahkan saja, itu prosedur resmi," katanya.

Presiden Mencermati

Secara terpisah Jurubicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Yudhoyono (SBY) terus mencermati pembahasan dan polemik terkait dengan sejumlah hal yang berhubungan dengan RUU Pilkada itu. Ia menegaskan, pada prinsipnya Bapak Presiden tentu akan menyetujui hasil pembicaraan antara DPR dan pemerintah.

Julian menjelaskan, setiap pembahasan RUU pasti memiliki kementerian yang menjadi ujung tombak, dan dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.Ia meyakinkan, Kementerian Dalam Negeri juga telah menguji dan meneliti berbagai hal terkandung dalam RUU Pilkada.

"Bapak Presiden akan mendengar kehendak mayoritas rakyat serta bakal mendengar dasar pemikiran rasional dari sejumlah hal terkait RUU itu," kata Julian di Jakarta, Kamis (11/9).

Sebagaimana diketahui, sebanyak enam di Komisi II DPR RI telah setuju pada sikap pemilihan kepala daerah, bupati/walikota dan gubernur dilakukan melalui DPRD. Kelima fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP).

Sedangkan tiga fraksi yang mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat adalah: Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), dan Fraksi Partai Hanura.

DPR-RI berencana mengambil keputusan RUU Pilkada pada akhir September ini, dan mengisyaratkan akan melakukan voting jika tidak ditemukan kesepakatan dalam musyawarah antar fraksi.(ANT/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2