Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Partai Gerindra
Partai Gerindra Ajukan 48 Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2014 ke MK
Friday 23 May 2014 18:26:41
 

Sidang perdana PHPU Legislatif Tahun 2014 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (23/5). Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan 48 perkara.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif Tahun 2014 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (23/5). Pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan 48 perkara PHPU Legislatif Tahun 2014.

Dalam pokok permohonannya yang teregistrasi dengan Nomor 07-06/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, Partai Gerindra menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU.

Meski telah memperoleh suara terbanyak ketiga pada Pemilu Legislatif lalu, Partai Gerinda tetap mempermasalahkan hasil Pemilu di 26 Provinsi dengan total jumlah perkara yang diregistrasi sebanyak 70 perkara. Dari seluruh perkara tersebut, 11 perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR dan 7 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPR. Sementara itu, 12 perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Provinsi, serta 3 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Provinsi. Selain itu, Partai Gerindra juga mendaftarkan 32 kasus yang terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Kabupaten/Kota dan 5 kasus perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva yang memimpin sidang, memberikan saran perbaikan permohonan. Hamdan mempermasalahkan adanya beberapa kuasa hukum untuk sengketa internal caleg Partai Gerindra. “Jadi, nanti dipastikan tidak ada kuasa terhadap orang per orang yang akan persoalkan masalah ini, sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi,” saran Hamdan.

Menurut Hamdan, ada sejumlah dapil yang semula dipermasalahkan justru dalam perbaikan permohonan tidak dicantumkan. Hamdan menyebut sejumlah dapil yang ditarik di perbaikan permohonan, di antaranya Dapil Cianjur I, Dapil Bandung, Dapil Papua Barat, dan Dapil Sulawesi Tenggara III. ”Dapil Buton Utara, Dapil Sulawesi Tenggara III, Provinsi Papua barat ada di permohonan awal, namun tidak ada di perbaikan permohonan. Di perbaikan masih Provinsi Papua Barat, tapi yang dipersoalkan adalah Kabupaten Biak Numfor. Kabupaten Biak Numfor itu adanya di Papua, bukan Papua Barat,” ujarnya.

Partai Gerindra menggugat KPU atas dasar adanya dugaan telah terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam Penyelenggaraan Pemilu lalu sehingga merugikan perolehan suara Partai Gerinda. Pelanggaran itu antara lain berupa penggelembungan suara partai lain oleh penyelenggara Pemilu, kekeliruan penyelenggara Pemilu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara sah.

Berdasarkan dalil-dalil yang dipaparkan dalam permohonannya, Partai Gerinda meminta Mahkamah untuk menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, untuk pemilihan anggota DPR sepanjang Dapil Aceh I, Sumatera Utara II, Kepulauan Riau, Lampung II, Jawa Barat V, Jawa BaratVII, Jawa Barat VIII, Jawa Barat X, Jawa Barat XI, Banten I, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan II, Provinsi Papua. Selanjutnya untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi sepanjang Dapil DKI Jakarta, Sulawesi Selatan 6, Maluku 5, Maluku Utara, Maluku Utara 4, Kabupaten Biak Numfor, dan untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/kota sepanjang Dapil Kab. Pidie, Kab. Aceh Utara, Kab. Aceh Utara 2, Kab. Aceh Utara 5, Kab. Aceh Singkil, DPRK Kab. Nagan Raya, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Tapanuli Tengah, Kota Pekan Baru 4, Kota Pekan Baru 3, Kab. Siak, Kab. Bungo- Jambi, Kota Pelembang III, Kab. Banyuasin, Kota Lubuk Linggau, Kab. Bengkulu Utara, Bandung 6, Serang 5, Kab. Pemalang, Kab. Buleleng, Kab. Lombok Timur, Kab. Barito Timur, Kab. Kutai Tmur, Kab. Barito Timur, Kab. Kutai Timur, Kab, Donggala, Kab. Muna, Kab. Buton, dan Kab. Majene.(Lulu Anjarsari/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Gerindra
 
  Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
  Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
  Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
  Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
  Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2