Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PPATK
Pemilu Semakin Dekat, PPATK Akan Ungkap Pejabat Terlibat TPPU
Tuesday 26 Nov 2013 21:31:41
 

Ketua PPATK M. Yusuf, Selasa (26/11) di Bogor.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf yang sebelumnya dikabarkan telah mendapati adanya aliran dana dari sejumlah calon Kepala Daerah kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mengatakan bahwa hingga saat ini PPATK masih bekerja keras, guna menemukan transaksi-transaksi mencurigakan lainnya yang termasuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) para penyelenggara negara.

"Sekarang transaksi meningkat, apalagi ini tinggal beberapa bulan Pemilu, kami di PPATK terus kerja keras (mengungkap) tunggu saja," kata Yusuf kepada BeritaHUKUM.com, Selasa (26/11) di Bogor, Jawa Barat.

M. Yusuf yang turut diundang menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2013 di Hotel Yasmin, Bogor ini diketahui juga telah diminta oleh Mabes Polri untuk membantu mengungkap aliran dana, terkait dugaan suap pada Ditjen Bea dan Cukai senilai Rp11,4 miliar, yang saat ini ditangani Polri.

Dugaan suap dalam kasus ini diberikan dalam berupa polis asuransi berjangka senilai Rp11,4 miliar, yang diduga diterima Heru dari Yusran Arief, pengusaha ekspor impor, selama kurun 2005-2007, pada saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara.

Jabatan Heru ketika sebelum dinonaktifkan adalah sebagai Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea dan Cukai, dan Yusran sendiri diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus ini, dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.

Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka dikenakan pula sangkaan Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > PPATK
 
  PPATK Diharapkan Tingkatkan Sinergi dengan Polri Berantas Mafia Judi
  PPATK Luncurkan Aplikasi Pelaporan 'goAML', Upaya Pencegahan TPPU dan TPPT
  Panglima TNI Terima Audiensi Kepala PPATK
  Banyak Analisa PPATK Tak Dilanjuti Apgakum
  PPATK Minta KPU & Bawaslu Serahkan Nomor Rekening
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2