Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Pengumuman Berakhir, KPU Diminta Jangan Copot DPS di Kelurahan
Tuesday 23 Jul 2013 18:54:11
 

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) meminta Komisi Pemilihan Umum memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tak mencopot Daftar Pemilih Sementara di kelurahan dan desa, meski 24 Juli 2013 batas terakhir pengumuman.

Terhitung 10 sampai 24 Juli atau 14 hari, KPU menempelkan DPS di kelurahan dan desa. Penempelan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengecek namanya terdaftar dalam DPS atau tidak. Mereka juga diminta memberi masukan jika nama, atau keluarganya tak tercantum.

Berdasarkan tanggapan masyarakat tersebut, PPS lalu menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga 16 Agustus 2013, untuk kembali diumumkan dan mendapatkan masukan dari masyarakat lagi.

"Sebaiknya PPS jangan mencopot pengumuman DPS di kantor kelurahan dan desa," ujar Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (23/7).

DPS yang tetap ditempel, tambahnya, selain tetap memfasilitasi adanya masyarakat yang ingin memastikan namanya terdaftar atau belum, lebih penting bagi masyarakat pemilih adalah dapat membandingkan kualitas data pemilih antara DPS dengan DPSHP.

"Ini juga sekaligus untuk mengukur sejauh mana pemutakhiran data pemilih dilaksanakan oleh panitia pendataan perbaikan. Apakah data pemilih lebih akurat, mutakhir dan komprehensif setelah mengalami perbaikan di tingkat kelurahan dari DPS ke DPSHP," tambahnya, seperti dikutip dari tribunnews.com, pada Selasa (23/7).

Pengalaman Pemilu 2009 dan Pilkada menunjukkan, hasil perbaikan DPS yang dilakukan petugas pemutakhiran seringkali mentah di tingkat kelurahan. Ketika menjadi DPSHP, nama-nama pemilih yang tak berhak memilih dan sudah dibersihkan petugas pemutakhiran kembali muncul.

Hal ini, kata Masykurudin, disebabkan karena adanya sistem dan koordinasi pemutakhiran yang kurang baik. Untuk menanggulanginya, DPS yang tidak dicopot ini bisa menjadi alat kontrol tentang kualitas data pemilih sekaligus mengontrol petugas pelaksana pemutakhirannya.

"Makanya jangan copot DPS. Biarkan lembaran kertas pengumuman tersebut tetap dapat dinikmati pemilih saat berkunjung ke kelurahan hingga DPSHP selesai. Perbandingan antara DPS dan DPSHP itulah inti dari seluruh kualitas daftar pemilih kita, karena kunci pemutakhiran data Pemilu ada di kelurahan," tegasnya.(tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2