Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Pernah Alihkan Dukungan, Hanura Sarankan KPU Konsisten
Tuesday 06 Aug 2013 02:41:00
 

Ilustrasi, Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski sempat mengalihkan dukungannya pada Pemilu Kepala Daerah Kota Tangerang, Partai Hanura dengan percaya diri meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tetap konsisten alias tidak 'mencla mencle' terhadap tahapan Pemilu yang telah disusunnya.

Pasalnya, tahapan ataupun adanya sebuah sengketa Pemilu terdapat kepastian hukum. "Tahapan pemilu yang sudah dijadwalkan oleh KPU, sebagaimana amanah UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yang memberi kewenangan pada KPU membuat peraturan dan menyusun tahapan pemilu, maka harus konsisten atau dengan kata lain tidak berubah-ubah," ujar Wasekjen DPP Hanura, Kristiawanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/8).

Lebih jauh ia menjelaskan, konsistensi KPU dalam menjalankan tahapan tersebut juga terdapat kepastian hukum agar tidak ada yang merasa dirugikan dalam proses tersebut tersebut.

"Kemudian adanya sengketa Pemilu yang terjadi jangan sampai mempengaruhi tahapan Pemilu yang sudah disusun, sehingga ada kepastian hukum," ungkapnya.

Sementara itu, bakal calon (balon) pasangan calon Wali Kota Tangerang, Ahmad Marju Kodri (AMK) dan Gatot Suprijanto kebingungan setelah secara tiba-tiba Partai Hanura mengalihkan dukungannya untuk pasangan Harry Mulya Zein (HMZ)- Iskandar.

"Pengalihan dukungan DPP Partai Hanura ini baru kami terima pada, Selasa (18/6) malam, dan baru kami kabarkan kepada pasangan calon yang sebelumnya diusung malam ini, " kata Ketua DPC Partai Hanura Kota Tangerang, Eddy Mahfuddin beberapa waktu lalu.

Akan tetapi Eddy belum menyampaikan secara gamblang penyebab pengalihan dukungan tersebut.

Sementara itu, AMK-Gatot Suprijanto yang datang untuk mendengarkan keterangan terlihat kaget mendengar kabar tersebut. Namun keduanya tidak berbicara apa-apa dan langsung meninggalkan kantor DPC Hanura.

Akibatnya, KPUD Kota Tangerang menyatakan dua pasangan calon, HMZ - Iskandar dan AMK - Gatot Suprijanto dinyatakan tidak memenuhi 8 kursi atau 15 persen suara yang diperlukan untuk maju di Pilkada Kota Tangerang. (bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2