JAKARTA, Berita HUKUM - Meski sempat mengalihkan dukungannya pada Pemilu Kepala Daerah Kota Tangerang, Partai Hanura dengan percaya diri meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tetap konsisten alias tidak 'mencla mencle' terhadap tahapan Pemilu yang telah disusunnya.
Pasalnya, tahapan ataupun adanya sebuah sengketa Pemilu terdapat kepastian hukum. "Tahapan pemilu yang sudah dijadwalkan oleh KPU, sebagaimana amanah UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yang memberi kewenangan pada KPU membuat peraturan dan menyusun tahapan pemilu, maka harus konsisten atau dengan kata lain tidak berubah-ubah," ujar Wasekjen DPP Hanura, Kristiawanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/8).
Lebih jauh ia menjelaskan, konsistensi KPU dalam menjalankan tahapan tersebut juga terdapat kepastian hukum agar tidak ada yang merasa dirugikan dalam proses tersebut tersebut.
"Kemudian adanya sengketa Pemilu yang terjadi jangan sampai mempengaruhi tahapan Pemilu yang sudah disusun, sehingga ada kepastian hukum," ungkapnya.
Sementara itu, bakal calon (balon) pasangan calon Wali Kota Tangerang, Ahmad Marju Kodri (AMK) dan Gatot Suprijanto kebingungan setelah secara tiba-tiba Partai Hanura mengalihkan dukungannya untuk pasangan Harry Mulya Zein (HMZ)- Iskandar.
"Pengalihan dukungan DPP Partai Hanura ini baru kami terima pada, Selasa (18/6) malam, dan baru kami kabarkan kepada pasangan calon yang sebelumnya diusung malam ini, " kata Ketua DPC Partai Hanura Kota Tangerang, Eddy Mahfuddin beberapa waktu lalu.
Akan tetapi Eddy belum menyampaikan secara gamblang penyebab pengalihan dukungan tersebut.
Sementara itu, AMK-Gatot Suprijanto yang datang untuk mendengarkan keterangan terlihat kaget mendengar kabar tersebut. Namun keduanya tidak berbicara apa-apa dan langsung meninggalkan kantor DPC Hanura.
Akibatnya, KPUD Kota Tangerang menyatakan dua pasangan calon, HMZ - Iskandar dan AMK - Gatot Suprijanto dinyatakan tidak memenuhi 8 kursi atau 15 persen suara yang diperlukan untuk maju di Pilkada Kota Tangerang. (bhc/riz) |