Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pertamina
Pertamina Resmi Hentikan Kegiatan Petral
Thursday 14 May 2015 01:44:16
 

Ilustrasi. Kantor Petral Pertamina (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Pertamina resmi menghentikan operasi PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan selanjutnya perusahaan-perusahaan di dalamnya akan dilikuidasi.

"Kami melihat bahwa peran Petral sudah tidak lagi signifikan dalam proses bisnis Pertamina sehingga kami putuskan mulai hari ini dilakukan penghentian kegiatan Petral," kata Direktur Utama Pertamina Dwi Sutjipto di Jakarta, Rabu.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, ia menegaskan penghentian operasi Petral ini telah disetujui komisaris PT Pertamina.

Langkah tersebut akan didahului dengan uji kepatutan keuangan dan hukum, serta audit investigasi yang akan dilakukan auditor independen.

"Supaya betul-betul transparan, kita sertakan auditor yang independen dan kualifikasinya bagus. Kami juga akan mengikutkan instansi pemerintah terkait, misalnya Badan Pemeriksa Keuangan," tuturnya

Kegiatan bisnis Petral, terutama menyangkut ekspor dan impor minyak mentah dan produk kilang, akan sepenuhnya dijalankan oleh Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina.

"Pada saat yang sama, Pertamina juga akan merampungkan perbaikan tata kelola dan proses bisnis yang dijalankan oleh ISC," kata dia.

Keputusan ini membuat segala hak dan kewajiban Petral yang masih ada akan dibereskan atau diambilalih oleh Pertamina, termasuk segala betuk Aset juga akan dimasukan sebagai bagian dari BUMN itu.

Pemerintah melalui PT Pertamina resmi menghentikan operasi PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral), dan selanjutnya perusahaan-perusahaan di dalamnya akan dilikuidasi.

“Sesuai dengan arahan pemerintah untuk melakukan kajian terhadap Petral, dan kami melihat sudah tidak ada lagi peran Petral yang signifikan, maka kami memutuskan untuk melakukan penghentian kegiatan Petral mulai hari ini baik yang berada di Singapura maupun Hong Kong,” kata Dwi dalam jumpa pers di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (13/5).

Menurut Dwi, penghentian operasi Petral ini telah disetujui komisaris PT Pertamina. Adapun kegiatan bisnis Petral, terutama menyangkut ekspor dan impor minyak mentah dan produk kilang, akan sepenuhnya dijalankan oleh Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina.

“Pada saat yang sama, Pertamina juga akan merampungkan perbaikan tata kelola dan proses bisnis yang dijalankan oleh ISC,” kata Dwi.

Keputusan ini membuat segala hak dan kewajiban Petral yang masih ada akan dibereskan atau diambilalih oleh Pertamina, termasuk segala betuk aset juga akan dimasukan sebagai bagian dari Pertamina.

Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno yang hadir dalam kesempatan jumpa pers itu mendukung keputusan Pertamina untuk memberhentikan seluruh kegiatan Petral. Kendati demikian, likuidasi Petral akan efektif pada April 2016, setelah dilakukan audit investigasi.

“Ada beberapa hal yang ditekankan oleh Pak Presiden, yakni likuidasi Petral harus dilakukan terlebih dahulu audit investigasi dengan transparan, dan kalau ada yang melanggar hukum harus ditindak,” ungkap Rini.

Diakuinya, seluruh aset Petral yang berada di Singapura dan Hong Kong akan dialihkan ke Pertamina.

Sementara itu Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, likuidasi Petral dilakukan agar terciptanya efisiensi rantai pasokan dan reputasi perusahaan.

“Dua kata kunci ini memberi dasar bahwa direksi Pertamina memutuskan Petral sebaiknya dilikuidasi agar terjadi efisiensi dan reputasi buruk tidak ada lagi, sehingga Pertamina bisa memulai clean sheet,” tutur Sudirman.

Sebelumnya Sudirman Said mengemukakan, bahwa pembubaran Petral sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk memutus praktik buruk di masa lalu.

Penutupan Petral dilakukan sesuai rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas, setelah dilakukan audit investigasi untuk mengungkap praktik-praktik yang menyimpang.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, dalam siaran pers Rabu (13/5) menyebutkan, keberadaan Petral dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) menjadi sumber kontroversi dan kecurigaan terkait praktik perburuan rente.

“Sejak Indonesia menjadi negara pengimpor minyak, reputasi Petral erat dengan praktik-praktik yang tidak sehat dalam pengadaan BBM dan minyak mentah,” kata Dadan Kusdiana.

Petral dibentuk di Hongkong oleh Presiden Soeharto untuk transaksi jual-beli migas, yang pada saat itu Pertamina ada masalah korupsi sangat tinggi dan praktik “mafia” migas.

Dadan Kusdiana menambahkan, Petral menjadikan para pemburu rente alias mafia leluasa mencari keuntungan melalui impor BBM dengan mekanisme yang tidak sesuai prinsip berkeadilan, sekaligus mencampuri kebijakan sehingga berdampak pada terhambatnya pembangunan.

Dadan menysinyalir akibat campur tangan mafia, negara tak berdaya dalam mengambil keputusan strategis pembangunan yang seharusnya dilakukan, seperti pembangunan kilang di dalam negeri untuk mengurangi impor, pemanfaatan energi terbarukan untuk mengurangi pemakaian BBM dan pengendalian/pengalihan subsidi BBM agar lebih tepat sasaran.(ESDM/ANT/ES/setkab/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pertamina
 
  Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
  Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
  Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
  Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
  Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2