Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Permasalahan E-KTP
Pilkada Serentak Terancam Persoalan E-KTP
2017-08-25 20:32:02
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pilkada serentak yang dihelat pada 2018 terancam oleh persoalan E-KTP yang belum tuntas. Pasalnya, kapasitas software untuk merekam data pemilih sangat terbatas, hanya mampu merekam 170 juta data pemilih. KPU dan Bawaslu harus mengantisipasi soal ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengungkapkan persoalan tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Bawaslu dan KPU, Rabu (23/8). Sepeninggal Johannes Marliem saksi kunci kasus E-KTP di KPK, software alat rekam kependudukan belum jelas penyelesaiannya. Padahal, ini penting untuk menyukseskan Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

"Kita sampaikan, ada persoalan lain yang me-warning Kemendagri berkenaan dengan akan berhentinya perekaman data penduduk, yaitu persoalan internal E-KTP. Ada Johannes Marliem yang meninggal. Kemudian ada tagihan kepada Indonesia yang tidak bisa dibayar. Ada juga persoalan teknis bahwa perekaman itu ada batasnya. Kita khawatir begitu software yang dibuat ini tidak bisa merekam lagi, apa antisipasinya. Ini menyangkut jutaan pemilih yang tidak bisa direkam," katanya kepada pers usai rapat.

Ditambahkan Lukman, bila software tidak bisa berfungsi lagi, maka anak-anak yang akan berusia 17 tahun di bulan Agustus ini, dipastikan tidak bisa direkam. Padahal, mereka yang sudah berusia 17 tahun akan masuk daftar pemilih untuk Pilkada serentak 2018. Apalagi, UU Pilkada Pasal 200A mengamanatkan pada akhir 2018, basis data pemilih harus sudah menggunakan E-KTP. Tidak berlaku lagi surat keterangan untuk memilih.

"Soal E-KTP dalam UU Pilkada Pasal 200A jelas mengatakan, akhir Desember 2018, 100 persen harus sudah menggunakan data kependudukan berdasarkan E-KTP. Tidak menerima bentuk surat keterangan kependudukan yang lain. Karena ini Pilkada terakhir, maka peraturan KPU dan peraturan Bawaslunya harus mendorong pada progres penerapan 100 persen E-KTP itu," harap politisi PKB tersebut.


Pada bagian lain, Lukman juga mempersoalkan transisi kelembagaan Bawaslu di semua tingkatan. Dalam UU Pemilu ada perubahan eksistensi kelembagaan Bawaslu pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa. Rekrutmen keanggotaan Bawaslu juga belum jelas. Ini jadi isu penting yang dikritisi para anggota Komisi II.

Kelembagaan dan kewenangan Bawaslu sudah berubah. Bawaslu perlu menyusun road map berkenaan dengan masa transisi ini menuju mekanisme kelembagaan yang baru. Sebelum Pilkada 2018, persoalan ini harus sudah jelas tergambar, karena Pilkada serentak tinggal beberapa bulan lagi.(mh,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Permasalahan E-KTP
 
  Fahri Hamzah Dukung Pansus Tercecernya KTP-el
  Ditemukan Berceceran 2.158 KTP Dimainkan Anak di Pondok Kopi, Duren Sawit
  IKP Provinsi Lampung Tinggi dan Banyak Alat Perekam KTP-el Rusak
  Server Disdukcapil Kaur Rusak, Masyarakat Ingin Membuat e-KTP Jadi Kecewa
  Persoalan KTP-el dan DPT Ganda Hantui Persiapan Pemilu 2019
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2