Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Polda Metro Tunggu Laporan Artis Shinta Bachir
Friday 20 Jan 2012 22:58:28
 

Shinta Bachir (Foto: Nagaswara.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Metro Jaya tidak menutup kuping atas berita tudingan seorang mantan Kapolda mengancam artis seksi Shinta Bachir. Polisi akan memproses kasus tersebut. Namun, piahk yang merasa terancam harus lebih dahulu melaporkannya kepada kasus ini kepada kepolisian.

“Kalau ada pihak yang merasa terancam dan ketakutan akan dibunuh, segera melaporkannya kepada kami. Polisi akan meprosesnya, meski kasus ini terkait dengan mantan Kapolda Metro Jaya sekalipun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto yang dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (20/1).

Namun, lanjut dia, hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan atas ancaman pembunuhan artis seksi yang mengaku pernah berhubungan dekat dengan mantan Kapolda Metro Jaya itu. Pihaknya pun berharap artis Shinta Bachir segera melapor pihak kepolisian terkait ancaman tersebut, agar segera diproses. “Belum ada laporan. Tapi kami akan memprosesnya, kalau memang ada laporan,” tandasnya.

Rikwanto kembali menegaskan bahwa kepolisian tidak akan membeda-bedakan proses hukumnya, mesti terlapor seorang petinggi Polri. Ia menjami akan menindaklanjuti secara profesional dan objektif. "Yang namanya hukum, pasti harus tetap ditegakkan. Tapi kami lihat dulu apakah ancaman tersebut sesuai atau tidak, kalau yang bersangkutan sudah melapor," jelasnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Shinta Bachir, Ahmad Rifai menyatakan bahwa kliennya tidak gentar untuk melawan sang pengancam itu. Siapapun pelakunya yang mengancam harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Prinsip hukum itu sama terhadap warga negara. Siapa pun pelakunya harus diproses secara hukum,” tandasnya.

Tindakan mengancam itu, lanjut dia, merupakan tindak pidana. Hal itu bisa dilaporkan, karena dianggap melanggar pasal 45 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan mengancam itu, jelas merupakan tindak pidana. Namunm yang sangat disesalkannya adalah pelaku seorang mantan Kapolda yang sangat mengerti hukum. “Itu yang kami sesalkan,” tegasnya.

Sebelumnya, artis film ‘Sister Keramas3’ Shinta Bachir mengklaim mendapatkan ancaman dari seorang mantan Kapolda Metro Jaya yang sempat dekat dan punya hubungan khusus dengannya. Tak hanya dirinya, sejumlah anggota keluarganya pun ikut diancam. Shinta pun akan menempuh jalur hukum dan meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (dbs/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2