JAKARTA, Berita HUKUM - Artis Lucinta Luna (LL) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti positif mengonsumsi riklona yakni obat penenang masuk kategori psikotropika.
"Positifnya benzo itu masuk salah satu obat riklona. Itu kandungannya benzo masuk psikotropika," kata Yusri, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).
Lucinta Luna dikenal sebagai artis kontroversial. LL jadi buah bibir lantaran mengklaim dirinya sebagai perempuan tulen padahal dia adalah lelaki, yang memiliki nama lahir M Fatah.
Sebab itu, LL ditahan di sel khusus untuk sementara waktu karena polisi berhati-hati dalam menentukan lokasi penahanan.
"Yang bersangkutan berjenis kelamin perempuan di KTP-nya, tapi di paspornya dia berjenis kelamin laki-laki. Kami harus punya dasar kuat untuk menentukan lokasi penahanan," kata Yusri Yunus.
Yusri mengatakan polisi masih menunggu dasar hukum lainnya yaitu putusan sidang ganti kelamin dari pengacara LL. Pengacara LL disebut akan manyampaikan putusan sidang itu hari ini kepada polisi.
"Kami masih menunggu pengacaranya menyampaikan putusan pengadilan tersebut. Mudah-mudahan hari ini," ucapnya.
Sementara itu, tiga orang lainnya yang ditangkap bersama LL masih berstatus sebagai saksi. Dari hasil tes urine, tiga orang berinisial GD, NHM, dan DAA dinyatakan negatif.
Meski demikian polisi masih memeriksa tiga orang tersebut. Polisi juga menunggu hasil laboratorium dua pil ekstasi yang ditemukan di keranjang sampah. Keempat orang tersebut ditangkap di sebuah kamar di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
"Inisial NHM, GD, dan DAA memang negatif psikotropika. Tapi kami masih menunggu hasil laboratorium pemeriksaan dua pil ekstasi yang kami temukan serta mengecek rambut dan darah mereka," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, LL dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UUI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(bh/amp) |