Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Positif Gunakan Narkoba, Polisi: Lucinta Luna Ditahan di Sel Khusus
2020-02-12 20:16:07
 

Konferensi Pers penangkapan artis Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Artis Lucinta Luna (LL) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti positif mengonsumsi riklona yakni obat penenang masuk kategori psikotropika.

"Positifnya benzo itu masuk salah satu obat riklona. Itu kandungannya benzo masuk psikotropika," kata Yusri, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).

Lucinta Luna dikenal sebagai artis kontroversial. LL jadi buah bibir lantaran mengklaim dirinya sebagai perempuan tulen padahal dia adalah lelaki, yang memiliki nama lahir M Fatah.

Sebab itu, LL ditahan di sel khusus untuk sementara waktu karena polisi berhati-hati dalam menentukan lokasi penahanan.

"Yang bersangkutan berjenis kelamin perempuan di KTP-nya, tapi di paspornya dia berjenis kelamin laki-laki. Kami harus punya dasar kuat untuk menentukan lokasi penahanan," kata Yusri Yunus.

Yusri mengatakan polisi masih menunggu dasar hukum lainnya yaitu putusan sidang ganti kelamin dari pengacara LL. Pengacara LL disebut akan manyampaikan putusan sidang itu hari ini kepada polisi.

"Kami masih menunggu pengacaranya menyampaikan putusan pengadilan tersebut. Mudah-mudahan hari ini," ucapnya.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang ditangkap bersama LL masih berstatus sebagai saksi. Dari hasil tes urine, tiga orang berinisial GD, NHM, dan DAA dinyatakan negatif.

Meski demikian polisi masih memeriksa tiga orang tersebut. Polisi juga menunggu hasil laboratorium dua pil ekstasi yang ditemukan di keranjang sampah. Keempat orang tersebut ditangkap di sebuah kamar di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.

"Inisial NHM, GD, dan DAA memang negatif psikotropika. Tapi kami masih menunggu hasil laboratorium pemeriksaan dua pil ekstasi yang kami temukan serta mengecek rambut dan darah mereka," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, LL dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UUI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2