Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Partai Ummat
Sah Sebagai Parpol, Sekjen Partai Ummat: Terima Kasih Sahabat Ummat yang Telah Berjuang
2021-08-28 19:51:17
 

Tampak para petinggi Partai Ummat saat Peresmian Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (28/8).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekjen partai Ummat Ahmad Muhajir Sodruddin menyampaikan DPP Partai Ummat mengapresiasi terhadap seluruh kader partainya atas tercapainya pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Menurut dia, hal itu terwujud karena seluruh kader dengan loyalitas yang tinggi berjuang untuk mewujudkan tujuan bersama Partai Ummat.

"Terima kasih kepada semua sahabat Ummat se-Indonesia yang telah berjuang dengan waktu tenaga pikiran harta benda," kata Muhajir kepada pewarta BeritaHUKUM, Sabtu (28/8).

Dia juga mengimbau agar kader partai Ummat dimana pun berada, mengajak bersama kader partai dari Sabang sampai Marauke untuk melakukan konsolidasi partai serta terus memperjuangkan hal-hal yang dicita-citakan bersama dalam hal ini terkait perhelatan politik di masa mendatang.

"Semoga Allah SWT mudahkan langkah perjuangan sahabat dan partai ummat sebagai peserta Pemilu 2024," ucapnya.

Untuk diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly telah mengesahkan Partai Ummat sebagai badan hukum yang memiliki kantor di Jalan Tebet Timur Dalam Raya Nomor 63, RT 007 RW 011 Tebet, Jakarta Selatan.

Keputusan pengesahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.KH Kep13.AH.11.01 Tahun 2021 tertanggal 20 Agustus 2021 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat.

Adapun, peresmian Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (28/8).(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2