JAKARTA, Berita HUKUM - Pada masa kampanye Pemilu Pilpres 2014 ini, kedua pasangan calon dengan tim sukses masing-masing saling bersaing ketat untuk memenangkan jagoannya dalam memperebutkan kursi di Istana. Tim advokasi pasangan calon presiden Prabowo-Hatta melaporkan dugaan kampanye hitam yang dilakukan Direktur Eksekutif Lembaga Survei Saiful Muzani Research and Consulting (SMRC) Saiful Muzani yang juga mantan peneliti senior Lembaga Survei Indonesia (LSI) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Habiburakhman, Rabu (11/6), menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaporkan Direktur salah satu lembaga survei nasional, Saiful Muzani yang juga mantan Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang diduga telah menyebarkan fitnah di Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Banten.
Menurut Habiburakhman, pihaknya melaporkan Saiful Muzani setelah mendapatkan laporan dari aktivis Relawan Gerakan Muda Banten untuk Prabowo-Hatta terkait kampanye negatif yang dilakukan oleh Saiful Muzani di depan seluruh warga Desa Bulakan.
"Yang paling parah, Saiful Muzani juga diduga menyampaikan fitnah yang sangat keji. Dengan mengatakan Prabowo adalah pembunuh, penculik mahasiswa dan dipecat dari dinas militer dengan tidak hormat," tuturnya.
Selain itu, Habiburahkman mengatakan bahwa Saiful Muzani pada kesempatan tersebut juga akan memberikan penghargaan kepada desa yang bermartabat dan tidak bermartabat dengan ukuran penilaian desa yang bermartabat adalah desa yang memenangkan pasangan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).
"Dengan ukuran penilaian jika desa yang memenangkan pasangan Jokowi-JK lah yang disebut bermartabat," katanya.
Habiburakhman melaporkan Saiful Muzani dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 42 tahun 2008 tentang kampanye yang tidak boleh dilakukan dengan mencemarkan nama baik orang serta undang-undang pidana Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Tindakan menyebar fitnah adalah tindakan yang sangat tidak terpuji dan juga melanggar hukum. Saiful Mujani bisa dikenakan tuduhan melanggar pasal 310 KUHP,"tegasnya.
Habiburakhman sendiri mengaku bahwa pihaknya sudah membawa beberapa barang bukti untuk diserahkan kepada Bawaslu.
Berupa foto-foto, isi pidato, rekaman audio serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang digunakan oleh Saiful Muzani di Desa Bulakan.
"Kami juga sudah membawa empat orang saksi yang ada disana. Saiful Muzani selaku tokoh nasional seharusnya sadar bahwa Pemilu Presiden ini bukan sekedar rebut merebut kekuasaan, tapi juga merupakan pendidikan politik yang paling riil bagi rakyat," pungkasnya.(dbs/bisnis/inilah/bhc/sya) |