Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Lampung Utara
Saksi KPU Lampung Utara: Tidak Ada Keberatan Percepatan Penghitungan Suara
Tuesday 22 Oct 2013 19:12:57
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Persoalan percepatan pelaksanaan penghitungan dan rekapitulasi suara dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, diungkapkan oleh sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan, Panitia Pemilahan Kecamatan (PPK), dan komisioner KPU Provinsi lampung.

Para saksi ini menyampaikan keterangannya yang diajukan oleh KPU Lampung Utara dalam sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Lampung Utara, perkara nomor 142/PHPU.D-XI/2013, Senin (21/10) kemarin, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

Edwin Hanibal dan Sollihin, dua orang komisioner KPU Provinsi Lampung, yang hadir saat berada di KPU Kabupaten Lampung Utara menjelaskan, mengetahui adanya percepatan proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara. Menurut keduanya, percepatan proses penghitungan dan rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK itu juga telah disetujui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dengan alasan untuk mempermudah pengamanan oleh kepolisian.

Sedangkan sejumlah anggota PPK, PPS, serta KPPS dari beberapa kecamatan, kelurahan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lampung Utara dalam kesaksiannya menjelaskan, proses pemungutan suara dalam Pemilukada Lampung Utara berjalan lancar. Para saksi pada pokoknya menerangkan bahwa saksi-saksi mandat pasangan Zainal Abidin dan Anshori Djausal tidak mengajukan keberatan atas percepatan proses penghitungan dan rekapitulas suara pada tingkat PPS dan PPK.

“Saksi meminta rekap dipercepat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,“ ungkap Radensyah Joni, Ketua PPK Abung Barat. Menurutnya, para saksi mandat tersebut juga memberikan apresiasi atas cepatnya pelaksanaan penghitungan dan rekapitulasi suara di Kecamatan Abung Barat.

Sementara beberapa saksi yang diajukan oleh pasangan Agung Ilmu Mangkunegara-Paryadi menjelaskan, tidak ada keberatan dari saksi pasangan Zainal Abidin dan Anshori Djausal (Pemohon) yang bertugas di TPS, rapat pleno PPS maupun rapat pleno PPK. Mengenai kecurangan yang dituduhkan oleh pihak petahana Bupati Lampung Utara, Zainal Abidin, yang berpasangan dengan Anshori Djausal, hal itu dibantah oleh Tabrani Rajab, salah satu saksi yang diajukan oleh pasangan Agung Ilmu Mangkunegara-Paryadi, yang dikenal sebagai pasangan ABDI.

Tabarani mengungkapkan, justru timnya menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah untuk pasangan calon nomor urut 4, Zainal Abidin-Anshoril Djausal. “Megarani, Lurah Tanjung Aman dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena bagi-bagikan stiker pasangan nomor 4 dan sembako, dan telah mendapat diputus oleh pengadilan penjara 1 bulan serta denda 10 juta,” tegas Tabrani, yang saat Pemilukada Lampung Utara menjabat sebagai sekretaris tim sukses pasangan ABDI.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari ini Selasa (22/10), untuk memeriksa keterangan para saksi yang diajukan Pemohon (pasangan Zainal Abidin-Anshori Djausal) dan sejumlah saksi pasangan Agung Ilmu Mangkunegara-Paryadi.(ilh/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2