JAKARTA, Berita HUKUM - Persoalan percepatan pelaksanaan penghitungan dan rekapitulasi suara dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, diungkapkan oleh sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan, Panitia Pemilahan Kecamatan (PPK), dan komisioner KPU Provinsi lampung.
Para saksi ini menyampaikan keterangannya yang diajukan oleh KPU Lampung Utara dalam sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Lampung Utara, perkara nomor 142/PHPU.D-XI/2013, Senin (21/10) kemarin, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Edwin Hanibal dan Sollihin, dua orang komisioner KPU Provinsi Lampung, yang hadir saat berada di KPU Kabupaten Lampung Utara menjelaskan, mengetahui adanya percepatan proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara. Menurut keduanya, percepatan proses penghitungan dan rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK itu juga telah disetujui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dengan alasan untuk mempermudah pengamanan oleh kepolisian.
Sedangkan sejumlah anggota PPK, PPS, serta KPPS dari beberapa kecamatan, kelurahan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lampung Utara dalam kesaksiannya menjelaskan, proses pemungutan suara dalam Pemilukada Lampung Utara berjalan lancar. Para saksi pada pokoknya menerangkan bahwa saksi-saksi mandat pasangan Zainal Abidin dan Anshori Djausal tidak mengajukan keberatan atas percepatan proses penghitungan dan rekapitulas suara pada tingkat PPS dan PPK.
“Saksi meminta rekap dipercepat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,“ ungkap Radensyah Joni, Ketua PPK Abung Barat. Menurutnya, para saksi mandat tersebut juga memberikan apresiasi atas cepatnya pelaksanaan penghitungan dan rekapitulasi suara di Kecamatan Abung Barat.
Sementara beberapa saksi yang diajukan oleh pasangan Agung Ilmu Mangkunegara-Paryadi menjelaskan, tidak ada keberatan dari saksi pasangan Zainal Abidin dan Anshori Djausal (Pemohon) yang bertugas di TPS, rapat pleno PPS maupun rapat pleno PPK. Mengenai kecurangan yang dituduhkan oleh pihak petahana Bupati Lampung Utara, Zainal Abidin, yang berpasangan dengan Anshori Djausal, hal itu dibantah oleh Tabrani Rajab, salah satu saksi yang diajukan oleh pasangan Agung Ilmu Mangkunegara-Paryadi, yang dikenal sebagai pasangan ABDI.
Tabarani mengungkapkan, justru timnya menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah untuk pasangan calon nomor urut 4, Zainal Abidin-Anshoril Djausal. “Megarani, Lurah Tanjung Aman dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena bagi-bagikan stiker pasangan nomor 4 dan sembako, dan telah mendapat diputus oleh pengadilan penjara 1 bulan serta denda 10 juta,” tegas Tabrani, yang saat Pemilukada Lampung Utara menjabat sebagai sekretaris tim sukses pasangan ABDI.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari ini Selasa (22/10), untuk memeriksa keterangan para saksi yang diajukan Pemohon (pasangan Zainal Abidin-Anshori Djausal) dan sejumlah saksi pasangan Agung Ilmu Mangkunegara-Paryadi.(ilh/mh/mk/bhc/sya) |