Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilbup & Pilkot
Saksi Ungkap Money Politik dan Keberpihakan PNS
 

Hakim Konstitusi Akil Mochtar (Foto: HUmas MK)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dugaan adanya money politic berupa pemberian uang dan beras bagi warga miskin terungkap dalam sidang sengketa pemilu kada Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/9).

Seorang saksi bernama Fatmawati, warga Buton, Sulawesi Tenggara, mengaku menerima uang dan beras dari sejumlah tim sukses, ketika berlangsungnya pemilu kepala daerah (pemilukada) di daerah tersebut. Hal ini dibeberkannya di hadapan panel hakim yang dipimpin M Akil Mochtar.

Perempuan itu menyatakan, menerima uang Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu pada 25 Juni 2011. Pemberian itu tentu saja tidak cuma-Cuma, karena tim sukses berpesan ke Fatmawati untuk mencoblos pasangan nomor sembilan, Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry, pada pemilu kada 4 Agustus lalu. "Saya juga mendapat beras miskin sebanyak enam kilogram dari tim sukses nomor urut sembilan," ungkap Fatmawati.

Fatmawati tidak sendiri. Saksi lain, La Ode Irhamudin, juga mendapat raskin dari tim sukses Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry. Namun jumlah yang diterima Irhamudin lebih banyak, sekitar 25 kilogram. Ia menjelaskan bahwa pemberian beras itu diikuti pesan dari tim sukses. "Saya diminta mencoblos pasangan nomor sembilan," uja Irhamudin.

Mendengar keterangan kedua saksi itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Buton La Ode Abdul Hambali menyatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban camat dan kepala desa saat pemilukada. Para pejabat daerah itu diminta untuk bersikap netral menjelang dan selama proses pemilihan.

Dari 21 kecamatan yang ada di Buton, kata Hambali, tercatat tujuh di antaranya yang terbukti memberi dukungan ke salah satu calon. "Hasil penertiban menunjukkan dukungan diberikan dalam bentuk penebusan beras miskin."

Penertiban itu, tambah dia, dilakukan dengan melayangkan surat peringatan ke camat dan kepala desa. "Hal ini sesuai dengan surat edaran bupati bila seluruh PNS dan kepala desa harus netral dalam pemilu kada," ujar Hambali.

Atas bukti-bukti yang disampaikan sejumlah saksi tersebut, ketua panel hakim Akil Mochtar menyatakan segera mempelajari untuk dimasukan sebagai bahan pertimbvangan putusan. Hasil kajian tersebut akan dibacakan dalam putusan gugatan pemilukada Buton yang dibacakan pada Rabu (21/9) pekan depan.(mic/wmr)



 
   Berita Terkait > Pilbup & Pilkot
 
  KPU Bandung Minta Cawalkot Parpol dan Independen Segera Show
  Warga Kota Bekasi Memilih Walikota
  Pilkada Kota Gorontalo Dikhawatirkan Rawan Konflik
  Warga Kabupaten Tangerang Gunakan Hak Pilihnya
  2 Pasangan Balon Mendaftar di KPU
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2