JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dugaan adanya money politic berupa pemberian uang dan beras bagi warga miskin terungkap dalam sidang sengketa pemilu kada Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/9).
Seorang saksi bernama Fatmawati, warga Buton, Sulawesi Tenggara, mengaku menerima uang dan beras dari sejumlah tim sukses, ketika berlangsungnya pemilu kepala daerah (pemilukada) di daerah tersebut. Hal ini dibeberkannya di hadapan panel hakim yang dipimpin M Akil Mochtar.
Perempuan itu menyatakan, menerima uang Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu pada 25 Juni 2011. Pemberian itu tentu saja tidak cuma-Cuma, karena tim sukses berpesan ke Fatmawati untuk mencoblos pasangan nomor sembilan, Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry, pada pemilu kada 4 Agustus lalu. "Saya juga mendapat beras miskin sebanyak enam kilogram dari tim sukses nomor urut sembilan," ungkap Fatmawati.
Fatmawati tidak sendiri. Saksi lain, La Ode Irhamudin, juga mendapat raskin dari tim sukses Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry. Namun jumlah yang diterima Irhamudin lebih banyak, sekitar 25 kilogram. Ia menjelaskan bahwa pemberian beras itu diikuti pesan dari tim sukses. "Saya diminta mencoblos pasangan nomor sembilan," uja Irhamudin.
Mendengar keterangan kedua saksi itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Buton La Ode Abdul Hambali menyatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban camat dan kepala desa saat pemilukada. Para pejabat daerah itu diminta untuk bersikap netral menjelang dan selama proses pemilihan.
Dari 21 kecamatan yang ada di Buton, kata Hambali, tercatat tujuh di antaranya yang terbukti memberi dukungan ke salah satu calon. "Hasil penertiban menunjukkan dukungan diberikan dalam bentuk penebusan beras miskin."
Penertiban itu, tambah dia, dilakukan dengan melayangkan surat peringatan ke camat dan kepala desa. "Hal ini sesuai dengan surat edaran bupati bila seluruh PNS dan kepala desa harus netral dalam pemilu kada," ujar Hambali.
Atas bukti-bukti yang disampaikan sejumlah saksi tersebut, ketua panel hakim Akil Mochtar menyatakan segera mempelajari untuk dimasukan sebagai bahan pertimbvangan putusan. Hasil kajian tersebut akan dibacakan dalam putusan gugatan pemilukada Buton yang dibacakan pada Rabu (21/9) pekan depan.(mic/wmr)
|