Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Presidential Threshold
Sampaikan Usulan Resmi, PKS Ingin Ambang Batas Parlemen Dan Presiden Sama-sama 5 Persen
2020-06-11 13:25:02
 

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu diharapkan menghadirkan demokrasi yang naik kelas untuk menghadirkan pemimpin berkualitas serta rakyat yang cerdas sebagai pemilih.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini berkenaan dengan RUU Pemilu yang kini sudah masuk ke tahap penyampaian usulan atau masukan dari seluruh fraksi di DPR RI.

"Sejumlah pijakan yang menjadi dasar catatan kritis PKS antara lain pentingnya demokrasi yang semakin terlembaga, penguatan representasi/keterwakilan, hadirnya pemimpin berkualitas, dan penguatan agenda reformasi, terutama amanat anti-KKN atau politik bersih," kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6).

Oleh karenanya, ada beberapa usulan resmi yang disampaikan Fraksi PKS berkenaan dengan draft RUU.

"Pertama, sistem Pemilu proporsional terbuka. Sistem yang selama ini berjalan lebih menjamin demokrasi dan memastikan representasi yang lebih kuat bagi rakyat. Relasi konstituensi antara rakyat dan wakilnya lebih baik karena rakyat dapat memilih langsung siapa yang layak mewakilinya dan memperjuangkan aspirasinya," urai Jazuli.

Kemudian soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. PKS sendiri mengusulkan ambang batas ditentukan sebesar 5 persen.

Menurutnya, komitmen penyederhanaan partai politik dan sistem kepartaian penting, namun hal itu dilakukan secara bertahap. Dengan dilakukan bertahap, secara alami bisa menumbuhkan kesadaran politik masyarakat pemilih dan partai politik sendiri.

"Itulah pentingnya penyederhanaan secara gradual. Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan PT 5%, naik 1% dari Pemilu yang lalu," tegas Jazuli.

Yang tak kalah penting adalah soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Partai pimpinan Sohibul Iman ini berharap ambang batas pencalonan presiden diturunkan seperti halnya angka parliamentary threshold.

"Presidential threshold 5 persen. Fraksi PKS ingin menyajikan lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional bagi rakyat. Semakin banyak calon, otomatis mencegah terjadinya keterbelahan dan perpecahan di masyarakat seperti pemilu 2019 lalu," urainya.

Untuk soal alokasi kursi di DPR dan DPRD tidak ada perubahan seperti Pemilu sebelumnya. PKS menilai alokasi sebesar 3-10 kursi untuk DPR RI dan 3-12 kursi untuk DPRD sudah teruji baik dan tidak perlu diubah.

Metode konversi suara menjadi kursi Saint Lague Model (SLM) yang digunakan dalam Pemilu 2019 juga dinilai ini sudah cukup baik dan tidak perlu diubah.

"Usulan selanjutnya yaitu penyederhanaan proses rekapitulasi dengan memanfaatkan fasilitas elektronik (e-rekap). Dengan demikian, lebih memudahkan dan menyingkat waktu bagi petugas pemilu daripada jika rekap manual. Keabsahan dan alas sengketa hasil mutlak merujuk pada C1 manual (C1 Plano)," tandasnya.(dt/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Presidential Threshold
 
  Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
  Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
  Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
  Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
  Gatot Nurmantyo Perbaiki Uji Ketentuan Pencalonan Presiden
 
ads1

  Berita Utama
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan

Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Ban Mobil Listrik dan Konvensional

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan

Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2