JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu diharapkan menghadirkan demokrasi yang naik kelas untuk menghadirkan pemimpin berkualitas serta rakyat yang cerdas sebagai pemilih.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini berkenaan dengan RUU Pemilu yang kini sudah masuk ke tahap penyampaian usulan atau masukan dari seluruh fraksi di DPR RI.
"Sejumlah pijakan yang menjadi dasar catatan kritis PKS antara lain pentingnya demokrasi yang semakin terlembaga, penguatan representasi/keterwakilan, hadirnya pemimpin berkualitas, dan penguatan agenda reformasi, terutama amanat anti-KKN atau politik bersih," kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6).
Oleh karenanya, ada beberapa usulan resmi yang disampaikan Fraksi PKS berkenaan dengan draft RUU.
"Pertama, sistem Pemilu proporsional terbuka. Sistem yang selama ini berjalan lebih menjamin demokrasi dan memastikan representasi yang lebih kuat bagi rakyat. Relasi konstituensi antara rakyat dan wakilnya lebih baik karena rakyat dapat memilih langsung siapa yang layak mewakilinya dan memperjuangkan aspirasinya," urai Jazuli.
Kemudian soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. PKS sendiri mengusulkan ambang batas ditentukan sebesar 5 persen.
Menurutnya, komitmen penyederhanaan partai politik dan sistem kepartaian penting, namun hal itu dilakukan secara bertahap. Dengan dilakukan bertahap, secara alami bisa menumbuhkan kesadaran politik masyarakat pemilih dan partai politik sendiri.
"Itulah pentingnya penyederhanaan secara gradual. Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan PT 5%, naik 1% dari Pemilu yang lalu," tegas Jazuli.
Yang tak kalah penting adalah soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Partai pimpinan Sohibul Iman ini berharap ambang batas pencalonan presiden diturunkan seperti halnya angka parliamentary threshold.
"Presidential threshold 5 persen. Fraksi PKS ingin menyajikan lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional bagi rakyat. Semakin banyak calon, otomatis mencegah terjadinya keterbelahan dan perpecahan di masyarakat seperti pemilu 2019 lalu," urainya.
Untuk soal alokasi kursi di DPR dan DPRD tidak ada perubahan seperti Pemilu sebelumnya. PKS menilai alokasi sebesar 3-10 kursi untuk DPR RI dan 3-12 kursi untuk DPRD sudah teruji baik dan tidak perlu diubah.
Metode konversi suara menjadi kursi Saint Lague Model (SLM) yang digunakan dalam Pemilu 2019 juga dinilai ini sudah cukup baik dan tidak perlu diubah.
"Usulan selanjutnya yaitu penyederhanaan proses rekapitulasi dengan memanfaatkan fasilitas elektronik (e-rekap). Dengan demikian, lebih memudahkan dan menyingkat waktu bagi petugas pemilu daripada jika rekap manual. Keabsahan dan alas sengketa hasil mutlak merujuk pada C1 manual (C1 Plano)," tandasnya.(dt/RMOL/bh/sya) |