Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Sang Jenderal Klaim Tudingan Shinta Bachir Menyesatkan
Monday 30 Jan 2012 19:06:58
 

Shinta Bachir (Foto: Nagaswara.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Misteri sosok mantan Kapolda Metro Jaya yang dituding melakukan ancaman terhadap artis seksi Shinta Bachir, terjawab sudah. Ternyata, sosok tersebut adalah jenderal polisi bintang tiga dan sudah purnawirawan serta jabatan terakhirnya adalah Wakapolri. Pihak yang dimaksudkannya itu adalah Makbul Padmanegara.

Tudingan yang disampikan pihak Shinta Bachir, tentu saja membuat geram pihak Makbul. Pasalnya, sangkaan itu tidak benar dan merupakan sebuah pernyataan yang menyesatkan. "Pernyataan sepihak itu cukup mengganggu dan sangat menyesatkan. Kami hari ini mengklarifikasi bahwa hal ini tidak benar," kata kuasa hukum Makbul Padmanegara, Alfons Loemau kepada wartawan di ruang Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/1).

Menurut dia, tudingan itu sangat jelas diarahkan kepada Makbul. Pasalnya, pihak yang dimaksud Shinta Bachir adalah alumnus Akabri Kepolisian tahun 1974 dengan ciri-ciri menjadi perwira tinggi bintang tiga hanya seorang, yakni hanya Komjen Pol. (Purn) Makbul Pamanegara. Untuk itu, melalui Makbul yang mewakili kepentingan alumnus Akabri Kepolisian tahun 1974, pihaknya meminta penuding untuk meralat pernyataan itu.

“Jika tidak diralat pernyataan tersebut, hal ini akan sangat menganggu kehormatan dan menyerang pribadi dari keluarga beliau (Makbul). Jika pihak bersangkutan tidak memiliki niat baik untuk meralat pernyataannya, maka akan menempuh jalur hukum.

"Ini kesempatan kami, ini merupakan bagian dari hak jawab, agar semua masyarakat mentahui persoalannya. Kalau niat baik kami tidak disambut niat baik dari Shinta Bachir untuk melakukan klarifikasi, maka kami akan menempuh langkah-langkah hukum,” tegas Alfons.

Kubu Makbul, lanjutnya, akan memberikan batas waktu hingga satu minggu ke depan kepada pihak Shinta Bachir untuk mengklarifikasi pernyataannya yang disebarkan melalui media massa. "(Kami akan melakukan) langkah hukum sebagai orang yang nama baiknya dicemarkan. Yang bersangkutan harus menyadari bahwa kata-katanya ini berdampak secara hukum, karena itu tidak benar," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Shinta Bachir, Ahmad Rifai pernah mengungkapkan bahwa sang pengancam yang disebut eks kapolda dan berpangkat terakhir jendral bintang tiga itu, telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis sekaligus tidak akan mengulangi perbuatannya kepada Shinta Bachir.

Surat permintaan maaf itu diberi materai. Kemungkinan besar, surat itu menjadi penanda bahwa kasus pengancaman tersebut berakhir damai. Dalam surat bermaterai itu, hanya terdapat dua poin, yakni permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Atas surat tersebut, Shinta Bachir akan menangguhkan laporannya kepada pihak berwajib.

Kondisi Shinta hingga kini masih trauma. Namun, kliennya itu bisa lega, karena sudah ada niat baik dari sang pengancam tersebut untuk meminta maaf dan tidak akan mengancam dirinya dan keluarganya. Pengakuan itu pun dianggap masalah ini untuk dihentikan untuk sementara waktu hingga ada perkembangan ke arah yang lebih baik.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2