Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Sekjen MK: Tahun 2014 adalah Pertaruhan MK Masih Layak Dipercaya
Sunday 13 Apr 2014 12:35:39
 

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar (tengah) didampingi Panitera MK Kasianur Sidauruk (kiri) dan Kepala Biro Keuangan dan Kepegawaian MK Rubiyo selaku moderator (kanan), membuka kegiatan workshop Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 bagi para pejabat dan pegawai MK.(Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Workshop Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 bagi para pejabat dan pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada Sabtu (12/4) siang di Gedung MK. Sekjen MK Janedjri M. Gaffar yang didampingi Kepala Biro Keuangan dan Kepegawaian MK Rubiyo, membuka kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari ini.

Janedjri mengatakan, tidak lama lagi MK akan menghadapi tugas besar untuk memberikan dukungan, pelayanan dalam rangka pelaksanaan tugas konstitusional, memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif dan dilanjutkan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

“Tahun 2014 adalah tahun pertaruhan bagi MK untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa MK memang patut untuk dipercaya. Karena itu kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita benar-benar memegang amanah yang diberikan oleh rakyat, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” kata Janedjri di hadapan para panitera, kepala biro, panitera muda maupun para pegawai MK lainnya.

Pada kesempatan itu Janedjri mengingatkan kepada para pegawai MK agar bisa menjaga kesehatan selama berlangsungnya sidang-sidang PHPU 2014. “Yang mengetahui kemampuan diri Anda adalah Anda sendiri. Yang mengetahui kesehatan Anda, adalah Anda sendiri. Oleh karenanya, Anda harus menjaga kesehatan,” ucap Janedjri.

Selain itu Janedjri meminta kepada para pegawai MK untuk bisa mengatur, mengelola waktu untuk keperluan-keperluan yang bersifat pribadi. Sesuai sumpah jabatan, pegawai harus lebih mementingkan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi.

“Saat ini negara membutuhkan kita. Tidak ada alasan untuk izin hanya untuk keperluan keluarga. Bukan berarti mengajari tidak sayang kepada keluarga, kita harus sayang kepada keluarga. Tetapi pada saat-saat seperti sekarang ini, segera beri pemahaman kepada suami, istri, anak, mertua dan orangtua, bahwa Anda tidak bisa mengikuti acara keluarga selama menangani persidangan PHPU nanti,” papar Janedjri.

“Ini panggilan tugas, ibarat prajurit TNI yang dikirim ke medan pertempuran. Hal ini perlu saya sampaikan, terkait dengan komitmen pegawai. Saya mengatakan hal ini terasa sangat keras, bukan untuk kepentingan diri saya sendiri. Ini untuk kepentingan bangsa dan negara, ” imbuh Janedjri.

Lebih lanjut Janedjri menyampaikan maksud dan tujuan Workshop PHPU 2014. Kegiatan ini diselenggarakan karena secara garis besar MK ingin melakukan konsolidasi kepada para pegawai MK menangani perkara-perkara PHPU 2014.

“Oleh sebab itu kita harus melakukan finalisasi terhadap sistem kerja yang telah kita susun selama ini, baik terkait sistem manajemen penanganan perkara maupun sistem manajemen persidangan. Dalam masing-masing sistem itu ada beberapa tahapan, dan di beberapa tahapan itu ada beberapa kegiatan. Untuk itu kita sudah membuat gugus tugas dan di dalam gugus tugas itu sudah kita rancang siapa yang akan melaksanakan tugas tersebut,” ungkap Janedjri.

Berikutnya, kata Janedjri, MK juga sudah mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan menghadapi sidang sengketa hasil Pemilu 2014, yang hal tersebut harus disimulasikan. “Hasil workshop akan kita posisikan sebagai bahan Rapat Kerja MK yang akan diselenggarakan pada 21 April 2014. Pada kegiatan tersebut akan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara MK dan Polri, serta antara MK dengan 42 perguruan tinggi,” tandas Janedjri.

Workshop PHPU 2014 bagi pegawai MK rencananya akan berlangsung hingga Minggu (13/4). Sejumlah materi disajikan para narasumber, baik Sekjen MK maupun para panitera dan kepala biro MK. Di antaranya mengenai “Peraturan MK tentang Pedoman Beracara dalam PHPU Anggota DPR, DPD dan DPRD”, “Laporan Manajemen Penanganan Perkara dan Pengolahan Data dan Analisis Permohonan”, “Laporan Manajemen Persidangan” serta “Laporan Manajemen Persidangan”. Setelah itu dilanjutkan dengan “Simulasi Penerimaan Permohonan, Verifikasi dan Pengolahan dan Analisis Data Perkara”. (Nano Tresna Arfana/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2