JAKARTA, Berita HUKUM - Grup band Slank bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/1). Slank pun mengadukan bahwa konsernya di beberapa daerah sering dilarang kepolisian.
Band yang terbentuk pada 26 Desember 1983 itu pun siap mengajukan uji material dengan pasal pelanggaran kebebasan berekpresi.
Pada awal November lalu, Slank dilarang tampil oleh kepolisian Tangerang dalam festival musik Soundrenaline 2012 yang digelar di BSD City. Menurut Manajer Slank, Bunda Iffet, pihak kepolisian tidak memberikan alasan yang jelas mengenai pencekalan Slank.
Pihaknya tiba-tiba mendapatkan pemberitahuan dari penyelenggara bahwa Soundrenaline mendapat izin asalkan Slank tidak ikut manggung. "Kita nggak tahu sebabnya apa dicekal, katanya kita suka rusuh, buktinya kapan suka rusuh?" ujar ibunda dari drummer Slank, Bimbim kala itu.
Bunda Iffet melanjutkan, para personel Slank kecewa karena tidak diperbolehkan manggung di kampung sendiri. Padahal, band pelantun 'Terlalu Manis' itu sukses menggelar tur konser di 4 kota dalam acara yang sama.
"Aman-aman aja, Slank nggak pernah ribut," ujarnya.
Ia menambahkan, "kita datang sekitar jam 3-an, kita disambut, kita sampaikan apa yang kita rasakan, Slank soal konser yang sering gagal," ujar Bunda Ifet.
Bunda Ifet mengatakan bahwa selama ini konser Slank selalu digagalkan dengan alasan keamanan. Padahal menurut ibu Bim-bim, konser yang diadakan para musisi luar negeri juga menyedot banyak pengunjung bahkan melebihi kapasitas.
"Kami merasa UU itu (UU No.2 tahun 2002 tentang Izin Keramaian) jauh dari semangat reformasi. Dari spirit HAM (Hak Asasi Manusia) juga rasanya jauh. Jadi hari ini kami datang mau konsultasi ke Pak Mahfud (ketua MK)," ujar Bunda Ifet.
Bunda berharap bahwa aduan Slank tersebut menjadi pertimbangan penting bagi Mahkamah Konstitusi sebagai penegak hukum tertinggi. Menurut Bunda Ifet, Slank juga bisa bekerja sama dengan pihak keamananan dalam hal ini kepolisian. "Bisa untuk kerja samanya, kita tahu risiko atau tidaknya mengadakan konser," ujarnya.
Ivan menyesalkan mengapa artis di negeri sendiri tidak diperbolehkan konser, sedangkan banyak artis dari luar negeri yang diperbolehkan untuk konser. "Kami juga menyesali, semua band luar negeri, penyanyi luar negeri, bebas dan seenaknya main di sini. Tapi kok artis sendiri, dibatasi ruang geraknya," sesal Ivan.
Sementara, Ketua MK, Moh. Mahfud MD yang juga hadir pada konferensi pers menanggapi curhatan Slank. Mahfud menyampaikan bahwa bila memang merasa benar-benar dirugikan oleh UU dimaksud, para personil Slank bisa mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke MK.
“Saya beri pandangan, kalau Anda merasa itu melanggar hak konstitusional tentu MK bisa menguji atas permintaan Anda. Dan itu biasa tidak apa-apa, tidak akan ada teror-teror untuk itu. Pengajuan permohonan di MK juga sederhana, tidak rumit. Tidak harus pakai pengacara. Perkara di sini dilakukan secara sama,” jelas Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan bahwa tugas aparat kepolisian memang menjamin keamanan masyarakat. Namun sebaiknya tugas aparat kepolisian yang bersifat teknis operasional itu tidak boleh mengurangi tugas mengamankan prinsip konstitusional.
“Kalau memang (merasa-red) ada perbenturan antara prinsip konstitusional dan teknis operasional pemerintahan dan itu dianggap bersumber dari UU maka tentu UU yang menjadi dasar itu bisa digugat melalu uji materi atau judicial review,” jelas Mahfud memberi masukan kepada grup Slank.(dbs/bhc/opn) |