Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Sikap Netral di Pemilu Jadi Tanda Tanya Usai Viral Pelibatan Polisi Pasang Baliho Prabowo-Gibran
2023-11-12 18:26:11
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis menyoroti sikap netral kepolisian dalam proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 usai beredar viral pelibatan polisi dalam pemasangan baliho pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Seperti informasi dari beberapa sumber media masa yang menyebutkan pemasangan baliho Prabowo-Gibran diduga kuat dilakukan oleh Polisi di Jawa Timur (Media Indonesia, 11 November 2023). Dugaan pelibatan polisi dalam pemasangan baliho Prabowo-Gibran itupun disebut sebut karena ada instruksi dari atasan. Hal ini
membuktikan terjadinya kondisi ketidaknetralan Polisi dalam proses Pemilu.

Ikhsan Yosarie, SETARA Institute (anggota koalisi masyarakat sipil) mengatakan, kondisi politik praktis tersebut menambah panjang masalah baru dalam Pemilu dan demokrasi Indonesia.

"Kami menilai dalam negara demokrasi dan negara hukum, tugas dan fungsi utama polisi adalah menjalankan penegakkan hukum dan menjaga kemananan ketertiban masyarakat sesuai mandat Konstitusi UUD 1945 dan UU Polri No. 2 Tahun 2002, dan bukan terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat presiden melalui pemasangan Baliho," kata Ikhsan Yosarie dalam siaran persnya, Sabtu malam (11/11).

Menurutnya, dugaan pelibatan polisi dalam pemasangan baliho itu jelas menciderai sikap netral polisi dan merupakan bentuk kecurangan Pemilu.

"Kami memandang dugaan pemasangan baliho oleh polisi semakin menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden Jokowi terus menggunakan semua kekuataannya untuk memenangkan anaknya (Gibran Rakabuming Raka) dalam Pemilu 2024," cetus Ikhsan.

Lebih parah lagi, lanjut Ikhsan, intervensi kekuasaan terjadi dalam ruang hukum melalui drama di Mahkamah Konstitusi terkait dugaan intervensi pada Putusan MK No. 90 tentang Batas Usia Capres-Cawapres.

"Kami memandang kondisi ini membuat demokrasi dan Pemilu menjadi murni dan tidak sehat karena kekuasaan menggunakan seluruh kekuatan politiknya untuk memenangkan kandidat mereka yakni Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024," imbuhnya.

Lanjut Ikhsan berujar, Pemilu yang tadinya menjadi sarana kompetisi yang sehat dan membahagiakan telah tercederai dan menjadi Pemilu yang menakutkan dan menyeramkan karena kekuasaan menggunakan semua kewenangannya untuk memastikan kemenangannya dalam Pemilu nanti bahkan sebelum Pemilu dimulai.

"Kami mendesak kepada Bawaslu, Kompolnas, Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan kuat pemasangan Baliho Gibran oleh polisi di Jatim karena hal itu melanggar undang - undang dan tidak bisa dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Kepada masyarakat sipil mari merapatkan barisan melawan segala bentuk kecurangan dalam Pemilu dan terus menjaga serta merawat demokrasi yang semakin hari semakin mengalami kemunduran," tandasnya.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Penyelenggaraan Pemilu Secara Luber dan Jurdil Menguatkan Legitimasi Pemimpin
  Mengapa Netralitas TNI-Polri dalam Mengawal Pemilu 2024 Dipertanyakan?
  Sikap Netral di Pemilu Jadi Tanda Tanya Usai Viral Pelibatan Polisi Pasang Baliho Prabowo-Gibran
  Apel Kasatwil 2023, Kapolri: Untuk Kesiapan Personel Polri Mengawal Tahapan Pemilu 2024
  Jelang Pemilu 2024, Syarief Hasan : Rakyat Berhak Menentukan Siapa Pemimpinnya, Melalui Mekanisme Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Benny Rhamdani Akan Laporkan Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo ke Polisi

Ahmad Akbar Ketum Grha Putih Sampaikan Dukungan Disabilitas untuk Ganjar Mahfud

Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir

Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP

Tok! Jokowi Targetkan Cukai Plastik dan MBDK Rp6,24 Triliun Mulai 2024

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2