JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis menyoroti sikap netral kepolisian dalam proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 usai beredar viral pelibatan polisi dalam pemasangan baliho pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Seperti informasi dari beberapa sumber media masa yang menyebutkan pemasangan baliho Prabowo-Gibran diduga kuat dilakukan oleh Polisi di Jawa Timur (Media Indonesia, 11 November 2023). Dugaan pelibatan polisi dalam pemasangan baliho Prabowo-Gibran itupun disebut sebut karena ada instruksi dari atasan. Hal ini
membuktikan terjadinya kondisi ketidaknetralan Polisi dalam proses Pemilu.
Ikhsan Yosarie, SETARA Institute (anggota koalisi masyarakat sipil) mengatakan, kondisi politik praktis tersebut menambah panjang masalah baru dalam Pemilu dan demokrasi Indonesia.
"Kami menilai dalam negara demokrasi dan negara hukum, tugas dan fungsi utama polisi adalah menjalankan penegakkan hukum dan menjaga kemananan ketertiban masyarakat sesuai mandat Konstitusi UUD 1945 dan UU Polri No. 2 Tahun 2002, dan bukan terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat presiden melalui pemasangan Baliho," kata Ikhsan Yosarie dalam siaran persnya, Sabtu malam (11/11).
Menurutnya, dugaan pelibatan polisi dalam pemasangan baliho itu jelas menciderai sikap netral polisi dan merupakan bentuk kecurangan Pemilu.
"Kami memandang dugaan pemasangan baliho oleh polisi semakin menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden Jokowi terus menggunakan semua kekuataannya untuk memenangkan anaknya (Gibran Rakabuming Raka) dalam Pemilu 2024," cetus Ikhsan.
Lebih parah lagi, lanjut Ikhsan, intervensi kekuasaan terjadi dalam ruang hukum melalui drama di Mahkamah Konstitusi terkait dugaan intervensi pada Putusan MK No. 90 tentang Batas Usia Capres-Cawapres.
"Kami memandang kondisi ini membuat demokrasi dan Pemilu menjadi murni dan tidak sehat karena kekuasaan menggunakan seluruh kekuatan politiknya untuk memenangkan kandidat mereka yakni Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024," imbuhnya.
Lanjut Ikhsan berujar, Pemilu yang tadinya menjadi sarana kompetisi yang sehat dan membahagiakan telah tercederai dan menjadi Pemilu yang menakutkan dan menyeramkan karena kekuasaan menggunakan semua kewenangannya untuk memastikan kemenangannya dalam Pemilu nanti bahkan sebelum Pemilu dimulai.
"Kami mendesak kepada Bawaslu, Kompolnas, Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan kuat pemasangan Baliho Gibran oleh polisi di Jatim karena hal itu melanggar undang - undang dan tidak bisa dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Kepada masyarakat sipil mari merapatkan barisan melawan segala bentuk kecurangan dalam Pemilu dan terus menjaga serta merawat demokrasi yang semakin hari semakin mengalami kemunduran," tandasnya.(rls/bh/amp) |