Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Sinergi Antar Lembaga Jadi Kunci Sukses Penyelenggaraan Pemilu 2024
2021-03-16 17:36:56
 

Tampak para petugas KPPS di TPS saat akan menghitung hasil suara Pemilu.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyatakan bahwa kunci sukses penyelenggaraan Pemilu 2024 agar berjalan lancar adalah adanya kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kunci sukses penyelenggaraan Pemilu 2024 bukan karena di bawah kendali (Mendagri), melainkan karena di bawah kerja sama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP secara bersama," ucap Junimart usai mendengar paparan yang disampaikan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3).

Menyangkut soal Daftar Pemilih Tetap (DPT), Junimart mengatakan, DPT sangat penting dan urgent sekali, karena inilah yang selalu menjadi sumber masalah. "Kenapa KPU dan Bawaslu tidak bersinergi dengan Kemendagri menyangkut NIK dan e-KTP. Kami sudah melihat bagaimana Ditjen Dukcapil memiliki data yang sangat lengkap. Hal ini harus menjadi perhatian yang penuh kepada KPU dan Bawaslu," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan bahwa upaya yang bisa dilakukan DKPP tidak melulu berbicara tentang laporan dan aduan tanpa melihat bagaimana hak politik dari para pemilih.

"Selain itu, suksesnya pesta demokrasi 2024 ini, kita tidak boleh mengabaikan peranan dari Pemerintah Daerah. Pemda ini betul-betul harus kita rangkul dan kita mintai juga pertanggungjawaban terkait Pilkada ini," tutur politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Satu hal yang juga menjadi catatannya yakni mengenai penentuan waktu pelaksanaan Pilkada, yakni pada November 2024. "Apakah KPU tidak pernah memikirkan kalau terjadi sengketa. Kalau November pemungutan suara, lantas kapan penetapannya. Bisa jadi 2025. Jadi filosofi dari Pilkada serentak itu menjadi bias semua," tandasnya.

Bagaimana dengan KPU yang sudah menerapkan tahapan-tahapan Pilkada serentak, tambahnya. "Kita berpacu dengan waktu, oleh karenanya tolong diperhatikan apakah memang harus November. Kalau undang-undang mengatakan iya, tentu Mendagri harus mengetahui bagaimana solusinya nanti," imbuhnya.

Terhadap Bawaslu Junimart meminta agar lembaga pengawas pemilu itu bisa melakukan pengawasan mulai dari tahapan-tahapan sampai dengan penetapan dengan baik sesuai tugas dan fungsinya.

"Kami mohon supaya pesta demokrasi berjalan secara tertib, lancar dan damai, cobalah untuk bersinergi jangan seperti selama ini saling menyalahkan. Supaya tidak timbul konflik internal dalam tanda petik nantinya, KPU bisa berkoordinasi dengan Bawaslu yang dipimpin oleh Kemendagri sebagai mediatornya," kata Junimart.

Ia juga berharap agar tidak ada lagi regulasi-regulasi yang tumpang tindih, ia juga meminta DKPP tidak hanya bersikap menunggu, namun harus juga bisa turun ke lapangan untuk melihat persoalan yang ada.

"Saya meminta KPU membuat simulasi yang betul-betul simulatif supaya kita juga transparan keluar. Simulasinya nanti bisa bisa dilakukan secara sinergi antara KPU dan Bawaslu. Kita tidak mau ada konflik-konflik internal," pungkasnya.(dep/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2