JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah menerima gugatan partai Republik. Penyebabnya, partai politik (parpol) Republik tidak puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskannya dalam proses verifikasi administrasi.
Beberapa pengurus Partai Republik ramai-ramai mendatangi Gedung Bawaslu yang berada di Jalan MH Thamrin Nomor 14, Menteng, Jakarta dalam hal ini Wasekjen Partai Republik Warsono bersama rekan-rekan kader Partai Republik yang datang untuk melengkapi data administrasi mengajukan gugatan kembali mengenai SK PKPU atau SK KPU tanggal 17 kemarin.
Partai Republik berpandangan KPU bertindak diskriminatif dalam tahapan pendaftaran verifikasi partai politik peserta Pemilu, diduga ditimbunkanlah partai Republik untuk tidak diberikan undangan sebagai peserta Pemilu pada tanggal 17 Februari 2018. Padahal Partai Republik termasuk partai yang tercantum dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum No 58. Bahkan surat keputusan tersebut dikirim oleh kurir KPU dan sampai di DPP Partai Republik pada tanggal 21 Februari pukul 11.08 WIB.
Rombongan kader partai Pepublik tersebut datang ke Bawaslu dengan mengenakan seragam serba hitam.
"Jadi kedatangan kita sebagai warga Negara dan pribumi asli Indonesia yang mencintai negeri ini dengan mengenakan pakaian serba hitam ini sebagai tanda bahwa, inilah detik-detik matinya demokrasi di nusantara ini, jadi kita ingin bagaimana cara penegakkan keadilan diterapkan kembali dengan asas-asas hukum yang ada kepastian hukum," jelasnya.
Menurut Warsono, "Partai Republik merasa saat ini untuk mendaftar tidak mendapat asas hukum yang diperlakukan oleh penyelenggara, sehingga kami menuntut mengenai ketetapan hukum tersebut," ungkapnya kepada media yang hadir di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Sementara yang menjadi tuntutan Partai Republik sendiri, "Karena kami tidak ditetapkan sebagai calon peserta pemilu. Karena secara administratif kami sudah mengikuti semua prosedur ketetapan dan aturan main serta syarat-syarat yang diberikan oleh KPU sudah kami penuhi. Sehingga apapun jika adanya kekurangan sedikit dan banyak kita maklumi sebagai sesuatu yang manuasiwi, karena kami dan KPU sama-sama Manusia dan pasti sama-sama memiliki kekurangan dan kelebihan, sehingga kami anggap sebagai sesuatu yang wajar." tandasnya.
Warsono keberatan dengan keputusan KPU yang menyatakan partainya tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual. "Berikan kami kesempatan mengikuti verifikasi faktual berdasarkan syarat pendaftaran yang telah kami sampaikan," ungkapnya.
Dia menambahkan, Kami juga tidak merasa bahwa data kita komplit, tetapi seyogyanya, jika data kita dikatakan BMS berarti ada datanya, jadi kita menuntut supaya Partai Republik tetap diikut sertakan sebagai peserta Pemilu 2019," tutupnya.(bh/yun)
|