ACEH, Berita HUKUM - Ketua DPK-PKPI Aceh Utara, Idris Abdullah Sa'ad, mengaku kecewa terhadap rekomendasi Panwaslu yang merekomendasikan namanya untuk tidak ikut Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang.
"Kenapa musti sekarang dipermasalahkan status saya," ujarnya menjawab pertanyaan pewarta BeritaHUKUM.com, terkait masih aktif statusnya sebagai Geuchik (Kepala Desa) di wilayah kabupaten setempat, Kamis (16/10).
Menurut dia, rekomendasi Panwaslu ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk mencoret atas nama dimaksud dinilai syarat dengan kepentingan kelompok tertentu.
"Saya menilai rekomendasi Panwaslu terkesan ada unsur kepentingan politik dari pihak lain," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan atas sikap yang dilakukan oleh Panwaslu, sebab dari awal pencalonannya ia mengaku sudah melampirkan surat pengunduruan diri yang ditandatangani oleh Camat. Namun justru mengapa saat ini dipersoalkan oleh Panwaslu.
Memang benar berdasarkan Qanun No 4/2009 yang berhak melantik dan memberhentikan Geuchik adalah Bupati. Akan tetapi hal itu belum menjadi acuan yang pasti terkait persoalan ini.
"Kalaupun dipersoalkan, mengapa Bupati tidak segera mengeluarkan surat putusan. Kan saya sudah melaporkan ke Camat," ujarnya.
Seharusnya, Camat juga sebagai perpanjangtanganan Bupati, dalam hal ini setelah mendapat laporan darinya, pihak Camat segera mengurus surat keputusan pengunduruannya.
"Kepada pihak penyelenggara pemilu diharapkan bekerja secara independen sebagaimana ketentuan yang berlaku," demikian tutupnya.(bhc/sul).
|