JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan atas gugatan hasil Pemilukada Provinsi Riau yang diajukan bakal pasangan calon atas nama Wan Abu Bakar - H Isjoni dan peserta Pemilukada nomor 4 H. Achmad – Masrul Kasmy, Kamis (26/9). Para pemohon sepakat meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU terkait penetapan perolehan suara dan penetapan pasangan calon peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2013 putaran kedua.
Abu Bakar- Isjoni mengklaim pihaknya seharusnya diikutsertakan dalam Pemilukada Gubernur karena telah ada putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap yang menetapkan keduanya berhak sebagai pasangan calon kepala daerah. Namun faktanya, KPU tetap tidak meloloskan keduanya untuk ikut serta bertarung dalam kontestasi Pemilukada Riau 2013.
Sementara pasangan Achmad – Kasmy menuding KPU bertindak curang dengan menghalangi ribuan saksi Pemohon untuk mendapatkan sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon kepala daerah di TPS (Model C1-KWK) di semua wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Selain itu juga terjadi pembiaran adanya exodus warga Sumatera Utara untuk memilih Annas – Arsyaddjuliandi Rachman. Mobilisasi massa ini dilakukan secara terencana dengan menugaskan Kepala Dusun Labuan Batu sebagai KPPS di TPS 17, Desa Bakti Makmur. “Kami bahkan memiliki bukti audio visual terkait pelanggaran tersebut,” ujar Patra M. Zen, kuasa hukum Achmad – Kasmy.
Tidak hanya menyerang KPU, tudingan Pemohon juga dialamatkan pada tim sukses dari Pihak Terkait, Annas – Irsyaddjuliandi yang dianggap telah melakukan politik uang, mobilisasi PNS di Kota Pekanbaru, Kab. Kampar, Rokan Hilir dan sejumlah daerah lainnya serta tuduhan telah mengintimidasi sebanyak 1.560 guru pada saat HUT PGRI di Kecamatan Siak.
Dilain pihak, saat Media MK meminta konfirmasi, kuasa hukum pasangan Annas – Irsyaddjuliandi dan pihak KPU kompak membantah seluruh tudingan Para Pemohon. “Kami telah melakukan hasil putusan PTUN dengan memverifikasi bakal calon, namun memang keduanya tetap kami nyatakan tidak dapat ikut dalam Pemilukada karena kurangnya dukungan KTP bagi pasangan calon independen,” tegas Heru Widodo, kuasa hukum KPU.(jul/mh/mk/bhc/sya) |