Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Yusril: PBB Punya Legal Standing Ajukan Uji Materi UU Pemilu
2017-08-22 10:11:56
 

Ilustrasi. Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc kembali menegaskan rencana untuk mengajukan uji materi (judicial review) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, ia menyatakan akan menggugat UU Pemilu melalui partai yang dibesutnya, PBB.

"Dalam waktu dekat PBB akan melakukan permohonan ke MK," ungkap Yusril di Gedung DPP PBB, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Dalam berbagai kesempatan Yusril memang telah menyatakan niatnya untuk mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PBB merupakan partai politik yang memiliki legalitas standing untuk mengajukan uji materi UU Pemilu kepada MK. Jika dibandingkan dengan partai yang mengajukan uji materi terhadap UU yang sama, jelasnya, posisi PBB sedikit berbeda karena sudah pernah menjadi peserta Pemilu di Indonesia.

"Mungkin PBB adalah satu-satunya partai yang memiliki legalitas standing dan partai-partai baru belum memiliki legal standing karena belum diputuskan di KPU sebagai peserta pemilihan umum," tandasnya.

Pokok utama yang dipermasalahkan Yusril adalah ambang batas Presiden (Presidential Threshold) yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bahwa calon presiden harus memiliki ambang batas minimal 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen dari jumlah perolehan suara nasional.

"Ambang batas ini dikeluarkan untuk Pemilu serentak. Apakah masih relevan dengan perkembangan hukum saat ini, itu yang mendasari permohonan kami ke MK," pungkasnya.

Sejauh ini, terdapat dua partai politik yang sudah mendaftarkan gugatannya ke MK terkait UU Pemilu, yaitu Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Berbeda dengan PBB, kedua partai tersebut merupakan partai baru dan sama sekali belum pernah menjadi peserta Pemilu di Indonesia.(aah/tw/aktual/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2